Di penggalan ayat selanjutnya dijelaskan bahwa seorang laki-laki wajib menyerahkan mahar kepada wanita sebagai suatu keharusan dalam keadaan rela. Jika si istri secara suka rela menghadiahkan sesuatu dari maharnya setelah disebutkan jumlahnya, maka suami boleh memakannya (أكل) dengan halal dan baik. Adapun kata هنيئا dan مريئا dimaksudkan sesuatu yang nikmat, dapat dimanfaatkan/dipergunakan, serta baik untuk keduanya (suami dan istri).
Berdasarkan ketiga dalil tersebut dapat disimpulkan bahwa Islam telah memberikan banyak tuntunan yang mempermudah penganutnya untuk menjalankan syariat dan ibadah, termasuk dalam urusan fikih munakahah ini. Hal ini juga bertujuan agar terciptanya keadilan -baik dari pihak pria maupun wanita yang menikah- serta keharmonisan di antara keduanya. Hal tersebut dapat diwujudkan dengan mendalami, mengkaji, menghafal, dan memahami dalil-dalil dasar pernikahan serta seorang pria (suami) wajib memberikan kasih sayang kepada wanita (istri) berupa mahar (dalam riwayat disebutkan sekurang-kurangnya hafalan Al-Qur'an), hubungan lahiriah maupun batiniah sehingga dapat mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
==================================
Oleh: Rafi Hamdallah (NIM. 11230530000012), FDIKOM-Manajemen Dakwah.
Penulis akhir: Dr. Hamidullah Mahmud, LC. MA.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI