Mohon tunggu...
Rafi Hamdallah
Rafi Hamdallah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

Ini blog kedua karena akun pertama tidak bisa digunakan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Nikah Dasar Pembinaan Keluarga: Tafsir QS. Ar-Ruum Ayat 31 dan QS. An-Nisa' Ayat 3-4

17 Mei 2024   10:30 Diperbarui: 17 Mei 2024   10:57 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di penggalan ayat selanjutnya dijelaskan bahwa seorang laki-laki wajib menyerahkan mahar kepada wanita sebagai suatu keharusan dalam keadaan rela. Jika si istri secara suka rela menghadiahkan sesuatu dari maharnya setelah disebutkan jumlahnya, maka suami boleh memakannya (أكل) dengan halal dan baik. Adapun kata هنيئا dan مريئا dimaksudkan sesuatu yang nikmat, dapat dimanfaatkan/dipergunakan, serta baik untuk keduanya (suami dan istri).

Berdasarkan ketiga dalil tersebut dapat disimpulkan bahwa Islam telah memberikan banyak tuntunan yang mempermudah penganutnya untuk menjalankan syariat dan ibadah, termasuk dalam urusan fikih munakahah ini. Hal ini juga bertujuan agar terciptanya keadilan -baik dari pihak pria maupun wanita yang menikah- serta keharmonisan di antara keduanya. Hal tersebut dapat diwujudkan dengan mendalami, mengkaji, menghafal, dan memahami dalil-dalil dasar pernikahan serta seorang pria (suami) wajib memberikan kasih sayang kepada wanita (istri) berupa mahar (dalam riwayat disebutkan sekurang-kurangnya hafalan Al-Qur'an), hubungan lahiriah maupun batiniah sehingga dapat mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

==================================

Oleh: Rafi Hamdallah (NIM. 11230530000012), FDIKOM-Manajemen Dakwah.

Penulis akhir: Dr. Hamidullah Mahmud, LC. MA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun