Mohon tunggu...
Rafi Hamdallah
Rafi Hamdallah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

Ini blog kedua karena akun pertama tidak bisa digunakan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Nikah Dasar Pembinaan Keluarga: Tafsir QS. Ar-Ruum Ayat 31 dan QS. An-Nisa' Ayat 3-4

17 Mei 2024   10:30 Diperbarui: 17 Mei 2024   10:57 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di penghujung ayat dijelaskan bahwa Allah SWT memberian tanda-tanda kebesaran tersebut yang diperuntukkan bagi orang-orang yang mau memikirkan, mempelajari, dan merenungkannya. Terkhususnya dalam pernikahan ditujukan agar tidak menciptakan hubungan yang rusak karena jika tidak adanya pernikahan maka manusia akan seenaknya berhubungan yang berakibat ketidakjelasan garis keturunan, hilangnya kehormatan dan kemuliaan, serta dunia akan rusak.

Pada dasarnya diperbolehkan nikah poligami, namun jika tidak mampu cukup nikahi seorang saja.

2. Q.S. An-Nisa' [4]:3-4

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ (٣)

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا (٤)

[3] Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim. 

[4] Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati. 

Secara asbabun nuzul, Q.S. An-Nisaa/4: 3 diturunkan untuke mengharamkan menikahi wanita-wanita yatim dengan memberikan mahar kepada mereka dengan tidak adil atau sepadan. Ayat ini juga membatasi batas maksimum untuk menikahi wanita yaitu empat wanita. Sedangkan Q.S. An-Nisaa/4: 4 diturunkan kepada seorang laki-laki yang mempunyai beberapa anak wanita yang setiap kali ia menikahkan putrinya, ia mengambil maskawin mereka tanpa sepengetahuan anak-anak yang dikawinkannya itu. Maka, Allah kemudian melarang hal in untuk dilakukan.

Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa apabila di bawah pemeliharaan salah seorang terdapat wanita yatim dan ia merasa takut tidak dapat memberikan mahar yang sebanding, maka carilah wanita lainnya. Penggalan ayat ini didasarkan pada beberapa kisah yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (mengenai hukum menikahi wanita yatim). Kemudian dijelaskan dalam tafsir tersebut bahwa (jika enggan menikahi yatim yang ada dalam meliharaannya) maka nikahilah wanita-wanita lain yang disukai (silakan dua, tiga, atau empat). Hal ini menjadi dasar diperbolehkannya poligami dengan maksimal menikahi empat orang istri. Namun jika dikhawatirkan tidak mampu dalam memberikan keadilan di antara istri-istri tersebut maka cukup nikahi seorang saja. Kemudian, di penghujung ayat 3 dimaksudkan agar seseorang tidak berlaku zalim atau tidak berlaku adil terhadap istri-istri tersebut.

Di ayat ke-4, dijelaskan tentang hukum diwajibkannya pemberian mahar dalam pernikahan. Dalam fikih munakahah, mahar ialah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya. Mahar bisa diberikan apabila memenuhi syarat-syaratnya yaitu: (1) harta berharga, (2) barangnya suci dan bisa diambil manfaat, (3) barangnya bukan barang ghasab (mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya namun berniat untuk dikembalikan), (4) bukan barang yang tidak jelas keadaan/jenisnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun