Mohon tunggu...
Rafidah Rahmatunnisa
Rafidah Rahmatunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewarisan Hukum Islam

14 Maret 2024   12:00 Diperbarui: 14 Maret 2024   12:12 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum kewarisan dalam Islam merupakan hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan, yang berisi aturan-aturan tentang bagaimana kepemilikan harta peninggalan di bagikan kepada orang-orang yang berhak atas pembagian itu, serta ketentuan-ketentuan yang mengatur berapa saja bagian tiap-tiap mereka yang berhak atas harta peniggalan itu. Hukum kewarisan Islam memiliki karakteristik yang unik sebagai bagian dari syari'ah Islam, yang pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari aqidah (keimanan).

Rukun pewaris itu ada 3 :

  • Pewaris
  • Ahli waris
  • Harta waris

Syarat mewarisi

  • Matinya pewaris
  • Hidupnya ahli waris
  • Mengetahui sebab menerima warisan
  • Tidak ada pengahalang mendapatkan warisan

Sebab menerima waris:

  • Karena hubungan pernikahan
  • Karena adanya nasab
  • Wala'

Pada kewarisan mempunyai asas-asas yang terdiri dari :

  • asas individual,
  • asas ijbariyah,
  • asas keadialan berimabang dan
  • asas akibat kematian.

Pembagian keawrisan itu ada 3 :

  • Dzawil Furud
  • Orang orang yang mempunyai bagian pasti dan tertentu.
  • Dzawil Arham
  • Dhawil arham adalah kerabat pewaris yang tidak mendapat bagian tertentu,baik di dalam al quran mapun hadis,juga bukan termasuk pewaris yang mendapat bagian sisa ( asabah ).
  • Asabah
  • Asabah adalah orang yang menguasai harta warisan karena ia menjadi ahli waris tunggal, selain itu ia juga menerima seluruh sisa harta warisan setelah ashab al-furud mene rima/mengambil bagian masing-masing.

Munasakhat adalah berpindahnya bagian sebagian ahli waris kepada ahli warisnya karena yang bersangkutan meninggal sebelum warisan itu dibagikan.

Mawani' al-irthi yaitu penghalang terjadinya waris mewarisi. Atau hilangnya hak ahli waris terhadap memperoleh harta warisan dari pewaris karena adanya hal hal yang melarang menerima warisan.

Bibliography

Darmawan,Hukum Kewarisan Islam,Imtiyaz: Surabaya,2018

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun