Hukum kewarisan dalam Islam merupakan hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan, yang berisi aturan-aturan tentang bagaimana kepemilikan harta peninggalan di bagikan kepada orang-orang yang berhak atas pembagian itu, serta ketentuan-ketentuan yang mengatur berapa saja bagian tiap-tiap mereka yang berhak atas harta peniggalan itu. Hukum kewarisan Islam memiliki karakteristik yang unik sebagai bagian dari syari'ah Islam, yang pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari aqidah (keimanan).
Rukun pewaris itu ada 3 :
- Pewaris
- Ahli waris
- Harta waris
Syarat mewarisi
- Matinya pewaris
- Hidupnya ahli waris
- Mengetahui sebab menerima warisan
- Tidak ada pengahalang mendapatkan warisan
Sebab menerima waris:
- Karena hubungan pernikahan
- Karena adanya nasab
- Wala'
Pada kewarisan mempunyai asas-asas yang terdiri dari :
- asas individual,
- asas ijbariyah,
- asas keadialan berimabang dan
- asas akibat kematian.
Pembagian keawrisan itu ada 3 :
- Dzawil Furud
- Orang orang yang mempunyai bagian pasti dan tertentu.
- Dzawil Arham
- Dhawil arham adalah kerabat pewaris yang tidak mendapat bagian tertentu,baik di dalam al quran mapun hadis,juga bukan termasuk pewaris yang mendapat bagian sisa ( asabah ).
- Asabah
- Asabah adalah orang yang menguasai harta warisan karena ia menjadi ahli waris tunggal, selain itu ia juga menerima seluruh sisa harta warisan setelah ashab al-furud mene rima/mengambil bagian masing-masing.
Munasakhat adalah berpindahnya bagian sebagian ahli waris kepada ahli warisnya karena yang bersangkutan meninggal sebelum warisan itu dibagikan.
Mawani' al-irthi yaitu penghalang terjadinya waris mewarisi. Atau hilangnya hak ahli waris terhadap memperoleh harta warisan dari pewaris karena adanya hal hal yang melarang menerima warisan.
Bibliography
Darmawan,Hukum Kewarisan Islam,Imtiyaz: Surabaya,2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H