Mohon tunggu...
Rafidah Rahmatunnisa
Rafidah Rahmatunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewarisan Hukum Islam

14 Maret 2024   12:00 Diperbarui: 14 Maret 2024   12:12 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketentuan dar Allah SWT itu sudah pasti Bagian-bagian dar siapa yang mendapat pun sudah ditentukan. Semua kebijaksanaan dalam hal ini bersumber dari Allah SWT.

  • Sejarah Hukum Waris Islam
  •  
  • Kewarisan Pada Zaman Jahiliyah

Hukum kewarisan sebelum Islam sangat dipengaruhi oleh sis tem sosial yang dianut oleh masyarakat jahiliyyah. Orang-orang Arab Jahiliyah adalah tergolong salah satu bangsa yang gemar mengem- bara dan berperang, nomaden (pindah-pindah). Ciri-ciri tersebut merupakan kultur yang mapan. Karena itu budaya tersebut ikut membentuk nilai-nilai, sistem hukum dan sistem sosial yang berlaku, sehingga kekuatan fisik pun menjadi salah satu ukuran di dalam sistem hukum kewarisannya.

Kehidupan mereka sedikit banyak tergantung pada hasl jarahan dan rampasan perang dari bangsa-bangsa yang telah mereka takluk- kan, di samping ada juga yang tergantung dari hasil perniagaan rempah-rempah Dalam bidang muamalah dan pembagian harta pusaka, mereka berpegang teguh kepada tradisi yang telah diwaris- kan oleh nenek moyang mereka Dalam tradisi pembagian harta pusaka yang telah diwarisi dari leluhur mereka terdapat suatu keten- tuan utama bahwa anak-anak yang belum dewasa dan perempuan dilarang memusakai harta peninggalan ahli warisnya yang telah meninggal dunia.

Dasar --dasar pewarisan pada zaman jahiliyah

  • Pertalian kerabat
  • Janji prasetia
  • Pengangkatan anak

  • Pada masa islam

Pada masa awal Islam (periode Makkah awal setelah Nabi diutus dan awal hijrah) sebab-sebab mewarisi ada yang sama dengan zaman sebelum Islam (jahiliyyah) dan ada pula yang dihapus (naski). Sebab-sebab mewarisi yang masih dipertahankan adalah pertalian nasab atau hubungan kerabat, tetapi sudah mengalami pembaharuan yaitu hubungan darah yang dapat mewarisi tidak hanya laki-lak dewasa saja tetapi laki-laki yang belum dewasa dan perempuan pun bisa untuk mendapatkan harta warisan walaupun belum ada ketentuan yang pasti dari al -- quran.

Sementara sebab mewarisi yang telah dihapus adalah karena janji setia (muhalafab). Di awal Islam, ada tiga sebab agar mendapatkan harta warisan selain yang sudah dijelaskan di atas, yaitu:

  • Pengangkatan anak
  • Hijrah dan muakhah

  • Kewarisan Pada Masa Islam Jaya

Setelah islam berkembaang,ketententuan-ketentuan yang tadinya ada di masa jahillyah dibatalkan setelah turunnya firman allah SWT.

Rukun, Syarat, Sebab mewarisi

  • Rukun waris
  • Pewaris ( al muwarrith )
  • Harta warisan ( al mauruth )
  • Ahli waris ( al warrith )

  • Syarat 
  • Matinya pewaris
  • Hidupnya ahli waris
  • Mengetahui sebab menerima warisan
  • Tidak ada penghalang untuk dapat warisan

  • Sebab Mewarisi
  • Karena hubungan pernikahan
  • Hubungan nasab
  • Wala'

 

 

Asas asas kewarisan

  • Asas Individual

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun