Pernikahan (yang dipilih dengan tepat) dapat pula mempertahankan gengsi/martabat kelas-kelas didalam dan diluar persekutuan, jadi dalam hal ini pernikahan adalah urusan kelas atau memilih calon istri atau suami berdasarkan tingkatan derajat yang dimilikinya. Upacara perkawinan memiliki banyak ragam dan variasi diantara bangsa, suku satu dan yang lain, agama, budaya, maupun kelas sosial.
Penggunaan atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula. Upacara perkawinan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat istiadat yang berlaku.
 Sedangkan perkawinan secara adat merupakan salah satu unsur kebudayaan yang sangat luhur dan asli dari nenek moyang kita yang perlu dilestarikan, agar generasi berikutnya tidak kehilangan jejak. Upacara perkawinan adat
 mempunyai nilai luhur dan suci meskipun diselenggarakan secara sederhana sekali. Di tiap-tiap daerah mempunyai upacara tersendiri sesuai dengan adat istiadat setempat. Ini bisa dikatakan seperti negara kita yang terdiri dari berbagai suku bangsa dengan adat istiadat dan upacara perkawinan yang berbeda dengan keunikan masing-masing. Adapun alat-alat dapur yang digunakan di antaranya alat pikul, kipas anyaman, penanak nasi dari bambu, tutup kukusan, sendok, hingga gayung.
*Daftar Pustaka
MUCHLISIN ANAM-FSH.pdf
2024-09-04 09:49 3,6 MB
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H