Mohon tunggu...
Raffa Wian Nafi
Raffa Wian Nafi Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

Suka flora dan fauna

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tradisi Begalan Setelah Akad Nikah di Kembaran Kabupaten Banyumas

5 September 2024   12:00 Diperbarui: 5 September 2024   12:03 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan (yang dipilih dengan tepat) dapat pula mempertahankan gengsi/martabat kelas-kelas didalam dan diluar persekutuan, jadi dalam hal ini pernikahan adalah urusan kelas atau memilih calon istri atau suami berdasarkan tingkatan derajat yang dimilikinya. Upacara perkawinan memiliki banyak ragam dan variasi diantara bangsa, suku satu dan yang lain, agama, budaya, maupun kelas sosial.

Penggunaan atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula. Upacara perkawinan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat istiadat yang berlaku.

 Sedangkan perkawinan secara adat merupakan salah satu unsur kebudayaan yang sangat luhur dan asli dari nenek moyang kita yang perlu dilestarikan, agar generasi berikutnya tidak kehilangan jejak. Upacara perkawinan adat

 mempunyai nilai luhur dan suci meskipun diselenggarakan secara sederhana sekali. Di tiap-tiap daerah mempunyai upacara tersendiri sesuai dengan adat istiadat setempat. Ini bisa dikatakan seperti negara kita yang terdiri dari berbagai suku bangsa dengan adat istiadat dan upacara perkawinan yang berbeda dengan keunikan masing-masing. Adapun alat-alat dapur yang digunakan di antaranya alat pikul, kipas anyaman, penanak nasi dari bambu, tutup kukusan, sendok, hingga gayung.

*Daftar Pustaka

MUCHLISIN ANAM-FSH.pdf
2024-09-04 09:49 3,6 MB

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun