*Historiografi
Begalan merupakan salah satu ritual dalam bentuk kesenian yang memiliki makna slametan atau ruwat. Sebagaimana catatan Supriyadi,istilah Begalan dalam tradisi Wong Banyumas tidak merujuk pada makna perampasan barang-barang milik orang lain, apalagi mencelakakannya.Tetapi, justru menjaga dari gangguan roh-roh jahat.Â
Jadi Begalan adalah salah satu syarat atau krenah/pengruwat guna menghindari kekuatan-kekuatan gaib yang dapat mengganggu dan mengancam keselamatan terutama pada kedua mempelai pengantin.
Dalam pementasan seni Begalan, terdapat sisi yang menarik ketika ada dialog antara orang yang dibegal (pihak pria) dengan si Pembegal (pihak wanita).Â
Dalam dialog tersebut biasanya berisi kritikan dan nasehat bagi calon pengantin yang di sampaikan dengan bahasa yang humoris dan diiringi gending khas banyumas untuk menghibur penonton.
 Selain itu, juga terdapat tarian klasik yang gerakannya tidak beraturan, mereka hanya menyesuaikan gerak tari dengan suara gending saja.Dalam tradisi Begalan terdapat beberapa alat rumah tangga yang dibawa oleh pihak pria dalam upacara sebagai simbol kehidupan keluarga.
Diantaranya yaitu: pedang wlira (alat pemukul dari pohon pinang), brenong kepang (alat-alat) yang terdiri dari; wangkring atau mbatan (alat pikul), ian ilir (kipas anyaman), kukusan (penanak nasi dari bambu), kekeb (tutup kukusan), tali, centhong (sendok dari tempurung kelapa untuk menyendok nasi), irus (sendok dari tempurung kelapa untuk menyendok sayur), siwur (gayung dari tempurung kelapa), pari (padi), muthu-ciri (uleg-uleg-cobek),kendhil (periuk dari tanah). Alat-alat lain biasanya sebagai tambahan sesuai dengan juru begalnya.Â
Memang barang-barang yang disebut sebagai brenong kepang ini sangat erat dengan kehidupan manusia dibumi, terutama bagi pengantin yang akan menjalani kehidupan baru.Â
Pengertian perkawinan menurut adat adalah suatu hubungan suami istri yang bermaksud untuk mendapatkan keturunan di kemudian hari dan kelak akan meneruskan kekerabatan orang tuanya. Disamping itu ada kalanya suatu perkawinan merupakan sarana pendekatan dan perdamaian kerabat dan begitu pula perkawinan bersangkut paut dengan warisan, kedudukan dan harta perkawinan.Â
Menurut hukum adat, perkawinan merupakan urusan kerabat, keluarga, persekutuan, martabat, dan dapat juga merupakan urusan pribadi, bergantung kepada tata susunan masyarakat yang bersangkutan.Â
Di dalam persekutuan hukum yang merupakan kesatuan-kesatuan susunan masyarakat, yaitu persekutuan desa dan wilayah, pernikahan warganya merupakan unsur penting didalam peralihan kepada inti sosial dari masyarakat untuk menikmati hak dan memikul kewajiban serta bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan masyarakat.Â
Pernikahan (yang dipilih dengan tepat) dapat pula mempertahankan gengsi/martabat kelas-kelas didalam dan diluar persekutuan, jadi dalam hal ini pernikahan adalah urusan kelas atau memilih calon istri atau suami berdasarkan tingkatan derajat yang dimilikinya. Upacara perkawinan memiliki banyak ragam dan variasi diantara bangsa, suku satu dan yang lain, agama, budaya, maupun kelas sosial.
Penggunaan atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula. Upacara perkawinan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat istiadat yang berlaku.
 Sedangkan perkawinan secara adat merupakan salah satu unsur kebudayaan yang sangat luhur dan asli dari nenek moyang kita yang perlu dilestarikan, agar generasi berikutnya tidak kehilangan jejak. Upacara perkawinan adat
 mempunyai nilai luhur dan suci meskipun diselenggarakan secara sederhana sekali. Di tiap-tiap daerah mempunyai upacara tersendiri sesuai dengan adat istiadat setempat. Ini bisa dikatakan seperti negara kita yang terdiri dari berbagai suku bangsa dengan adat istiadat dan upacara perkawinan yang berbeda dengan keunikan masing-masing. Adapun alat-alat dapur yang digunakan di antaranya alat pikul, kipas anyaman, penanak nasi dari bambu, tutup kukusan, sendok, hingga gayung.
*Daftar Pustaka
MUCHLISIN ANAM-FSH.pdf
2024-09-04 09:49 3,6 MB