1. Mengoptimalkan upaya-upaya penyedikan/penuntutan terhadap tindak pidana korupsi untuk menghukum pelaku dan menyelamatkan uang negara.
2. Mencegah dan memberikan sanksi tegas terhadap penyalah gunaan wewenang yang dilakukan oleh jaksa (Penuntut Umum)/Anggota Polri dalam rangka penegak hukum.
3.Meningkatkan kerja sama antara Kejaksaan dengan Kepolisian RI, selain dengan BPKP, PPATK, dan Intitusi Negara yang terkait dengan upaya penegak hukum dan pengembalian kerugiaan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Kebijakan selanjutnya ialah menetapkan rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) tahun 2004-2009. Langkah-langkah pencegahan dalam RAN-PK di prioritaskan pada:
+Mendesain ulang pelayan publik
+Memperkuat transpirasi, pengawasan dan saksi pada kegiatan pemerintah yang berhubungan ekonomi dan sumber daya manusia.
+Meningkatkan pemberdayaan pangkat-pangkat pendukung dalam pencegah korupsi.
Tindakan korupsi merupakan suatu "budaya" yang turun temurun dari orde lama hingga sekarang.
Pemerintah telah melakukan berbagai cara dan mengeluarkan UU untuk memberhentikan tindakan korupsi yang berkembang pesat mengikuti perkembangan zaman, melalui berbagai jalur.
Telah sekian banyak cara yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberhentikan korupsi namun belum dan tidak berhasil sehingga pemerintah perlu mencari suatu mekanisme strategis yang lebih "praktis" untuk menghentikan KORUPSI.
Dapat dilihat bahwa korupsi yang terjadi di Indonesia bukan karena manusia Indonesia tidak memiliki latar belakang pendidikan yang baik. Para pelaku korupsi merupakan orang-orang yang berpendidikan akan tetapi memiliki "kelainan" karakter, mereka memiliki karakter yang buruk sehingga menjadi pencuri di rumah sendiri.
Sehingga pendidikan terhadap karakter seseorang terutama pada anak-anak remaja harus dimaksimalkan agar menjadi investasi bagi masa depan, investasi yang takut terhdap korupsi dan takut akan sumpah yang diucapkan.
Indonesia harus lebih perketat aturan dan sangsi bagi oknum yang melakukan korupsi dan juga setiap pejabat atau orang-orang yang memiliki celah untuk korupsi harusnya memiliki kesadaran dari dalam dan juga harus takut terhadap Tuhan melalui sumpah di disumpahkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H