Tata kelola pemerintahan yang baik adalah konsep yang mendasar bagi keberhasilan suatu negara dalam menjalankan urusan pemerintahannya. Konsep ini mencakup berbagai aspek, termasuk efisiensi, transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, keadilan, serta pengelolaan yang bertanggung jawab terhadap sumber daya negara. Di bawah ini, saya akan membahas setiap aspek tersebut secara lebih rinci untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang apa yang dimaksud dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
A. Efisiensi: Efisiensi merujuk pada kemampuan pemerintah untuk mencapai tujuan-tujuan mereka dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal. Hal ini mencakup pengelolaan keuangan yang bijaksana, penggunaan teknologi yang tepat, serta pengelolaan sumber daya manusia yang efektif. Pemerintahan yang efisien akan mampu menyediakan layanan-layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dengan biaya yang terjangkau dan hasil yang optimal.
B. Transparansi: Transparansi merujuk pada keterbukaan dan keterlibatan publik dalam proses pengambilan keputusan pemerintah. Hal ini meliputi akses yang mudah terhadap informasi publik, pengungkapan kebijakan dan keputusan pemerintah, serta partisipasi masyarakat dalam proses-proses politik. Pemerintahan yang transparan memungkinkan masyarakat untuk mengawasi dan memahami tindakan-tindakan pemerintah, sehingga meminimalkan risiko korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
C. Akuntabilitas: Akuntabilitas mengacu pada kewajiban pemerintah untuk bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan mereka kepada rakyat. Ini mencakup mekanisme kontrol dan pengawasan yang efektif, seperti audit independen, sistem peradilan yang bekerja dengan baik, serta media yang independen dan beragam. Pemerintahan yang akuntabel akan lebih mudah dipercaya oleh masyarakat dan akan lebih cenderung bertindak sesuai dengan kepentingan umum.
D. Partisipasi Masyarakat: Partisipasi masyarakat adalah kunci bagi tata kelola pemerintahan yang baik. Ini melibatkan rakyat dalam proses pengambilan keputusan, baik melalui pemilihan umum, konsultasi publik, maupun melalui mekanisme partisipasi yang lain. Partisipasi masyarakat memungkinkan pemerintah untuk memahami kebutuhan dan aspirasi rakyat, serta memperkuat legitimasi dan keabsahan keputusan politik.
E. Keadilan: Keadilan merujuk pada perlakuan yang adil dan setara bagi semua warga negara, tanpa memandang latar belakang mereka. Hal ini mencakup perlindungan hak-hak asasi manusia, penegakan hukum yang adil, serta kebijakan yang memperhatikan kepentingan semua lapisan masyarakat, termasuk yang paling rentan dan terpinggirkan. Pemerintahan yang adil akan menciptakan kesempatan yang sama bagi semua orang untuk berkembang dan berpartisipasi dalam kehidupan politik dan ekonomi negara.
F. Pengelolaan yang Bertanggung Jawab terhadap Sumber Daya: Pengelolaan yang bertanggung jawab terhadap sumber daya mencakup kebijakan yang berkelanjutan dan berorientasi pada masa depan, termasuk pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam yang berkelanjutan. Hal ini juga mencakup pencegahan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan keuangan negara, serta kebijakan yang memastikan distribusi yang adil dan efisien dari sumber daya tersebut.
G. Responsif: Responsif adalah salah satu prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Ini mengacu pada kemampuan pemerintah untuk merespons dan menanggapi kebutuhan, aspirasi, serta masalah yang dihadapi oleh masyarakat dengan cepat, efisien, dan efektif. Prinsip responsif ini mendorong pemerintah untuk menjadi lebih terbuka terhadap umpan balik dari masyarakat dan memastikan bahwa kebijakan serta program yang diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Dalam konteks prinsip responsif, pemerintah perlu memperhatikan beberapa hal penting. Pertama, penting bagi pemerintah untuk membangun mekanisme komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat. Ini bisa dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk pertemuan langsung, forum daring, surat kabar, dan media sosial. Dengan demikian, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan aspirasi, kekhawatiran, dan masalah yang dihadapi kepada pemerintah. Selain itu, pemerintah juga perlu memiliki sistem pengumpulan data yang baik untuk memahami kebutuhan dan preferensi masyarakat secara lebih mendalam. Dengan memiliki informasi yang akurat dan terkini tentang kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat, pemerintah dapat merancang kebijakan dan program yang responsif terhadap kebutuhan yang ada. Prinsip responsif juga mencakup kemampuan pemerintah untuk merespons krisis dan situasi darurat dengan cepat dan efisien. Ini membutuhkan kesiapan pemerintah dalam menghadapi berbagai kemungkinan skenario yang mungkin terjadi, serta koordinasi yang baik antara berbagai lembaga pemerintah dan stakeholder terkait. Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya menguntungkan kelompok-kelompok tertentu, tetapi juga mencakup kepentingan semua lapisan masyarakat. Responsif dalam hal ini berarti memastikan bahwa kebijakan yang diimplementasikan tidak akan meningkatkan kesenjangan sosial atau mengabaikan kepentingan masyarakat yang lebih lemah. Selanjutnya, prinsip responsif juga melibatkan pengawasan dan evaluasi yang terus-menerus terhadap kebijakan dan program yang telah dilaksanakan. Dengan memonitor dampak kebijakan secara berkala, pemerintah dapat mengevaluasi efektivitasnya dan melakukan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan umpan balik dari masyarakat. Dengan memperhatikan prinsip responsif dalam tata kelola pemerintahan, diharapkan pemerintah dapat menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan, aspirasi, dan masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, memperkuat legitimasi pemerintah, serta memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kepentingan dan keinginan masyarakat secara keseluruhan.
Tata kelola pemerintahan yang baik memainkan peran yang krusial dalam pembangunan suatu negara. Ketika pemerintahan dijalankan dengan baik, negara dapat mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan sosial, dan memperkuat stabilitas politik. Sebaliknya, ketidakmampuan untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dapat mengakibatkan ketidakstabilan, ketidakpuasan masyarakat, dan ketidakpercayaan terhadap lembaga-lembaga pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi negara-negara untuk berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan mereka, memperkuat institusi-institusi demokratis, dan memastikan bahwa kekuasaan publik digunakan untuk kepentingan umum.
Di era pandemi covid-19, semua pihak terus mendesak untuk implementasi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good government governance) di segala sektor. Pemerintah Indonesia berusaha tanpa henti untuk mencapai good government governance mulai dari tingkat pusat hingga tingkat daerah. Sebagai wujud dari komitmen pemerintah dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik, berbagai aspek terus ditingkatkan, termasuk melalui reformasi birokrasi. Sebagaimana diketahui, saat ini sistem pemerintahan di Indonesia adalah sistem yang memberikan otonomi kepada setiap daerah dalam menjalankan pemerintahan lokalnya, yang harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau yang dikenal dengan sistem desentralisasi seperti yang diamanatkan oleh Pasal 1 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Sementara itu, Pasal 1 Ayat 5 Undang-Undang yang sama menjelaskan bahwa otonomi daerah meliputi hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Seiring dengan pemberian wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi daerah, muncul pula tanggung jawab dari pemerintah daerah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kepemimpinan yang mereka jalankan.
- Pengaturan Good Governance (Tata Kelola Pemerintahan yang Baik)
Pada dasarnya, konsep tata kelola pemerintahan yang baik muncul setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia saat itu, Soesilo Bambang Yudhoyono, dan kemudian direvisi dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pada tanggal 15 Maret 2015. Secara umum, para pemangku kepentingan yang terlibat dalam suatu sistem pemerintahan meliputi tiga entitas, yaitu: pemerintah negara, masyarakat, dan sektor swasta, yang juga dikenal sebagai masyarakat sipil dan pasar. Sedangkan, area yang menjadi subjek dalam pengaturan termasuk berbagai aspek yang luas seperti penggunaan kekuasaan ekonomi, politik, dan administratif untuk mengelola urusan negara. Menurut dokumen kebijakan UNDP, subjek yang diatur dalam tata kelola pemerintahan juga mencakup proses, mekanisme, dan lembaga dimana warga dan kelompok masyarakat mengatur kepentingan mereka serta menyelesaikan perbedaan di antara mereka. Salah satu aspek krusial dari tata kelola pemerintahan adalah pengaturan mengenai kekuasaan dan penggunaan kewenangan oleh pejabat pemerintahan, yang harus didasarkan pada konstitusi atau peraturan perundangan; dan salah satu prinsip utama dari pengaturan kekuasaan adalah untuk mempromosikan kekuasaan negara yang terbatas, jelas, dan terbatas. Dalam suatu tata kelola yang baik, terdapat 2 prinsip utama, yaitu prinsip perspektif dan prinsip mekanisme formal. Prinsip mekanisme formal mencakup orientasi pada kepentingan masyarakat, perlindungan terhadap masyarakat yang rentan, penciptaan harmoni, kepemimpinan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Sementara itu, dalam prinsip mekanisme formal, terdapat partisipasi, keadilan, kesetaraan hak, transparansi, supremasi hukum, dan akuntabilitas. Ada 2 hal penting dalam prinsip mekanisme formal, yaitu indikator aturan main dan pemberdayaan. Dalam mewujudkan tata kelola yang baik, kedua indikator tersebut harus dilakukan secara simultan. Perubahan aturan main yang mendukung dan mencakup kepentingan publik serta kelompok yang terpinggirkan harus disertai dengan pemberdayaan dari rakyat dan kelompok marjinal.
- Pelaksanaan Good Governance Pada Masa Pandemi Covid-19:
Aspek Transparansi
Aspek transparansi memiliki beberapa kriteria dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif seperti yang dibahas di bawah ini:
- Transparansi Keuangan: Transparansi keuangan merupakan aspek yang sangat penting dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa laporan keuangan adalah area yang paling rentan terhadap masalah. Transparansi keuangan dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi dan mempertahankan tingkat kepercayaan dari pihak-pihak yang terlibat dalam sistem pemerintahan. Sebagai contoh, dalam konteks pandemi COVID-19, pemerintah dapat memberikan akses kepada masyarakat secara luas untuk melihat atau mengakses laporan keuangannya. Salah satu solusi yang dapat diberikan adalah dengan mempublikasikan laporan keuangan pemerintah pada situs web resmi mereka. Dengan demikian, implementasi tata kelola pemerintahan yang baik dalam aspek transparansi, khususnya transparansi keuangan, dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku secara online dan memperhatikan protokol-protokol kesehatan yang telah diatur oleh peraturan terkait.
- Transparansi Manajemen: Transparansi dalam manajemen, dianggap penting untuk menjaga keberlangsungan siklus kerja yang sehat di dalam pemerintahan. Transparansi manajemen mencerminkan kualitas baik dan buruknya kinerja pemerintahan. Jika manajemen buruk, maka citra pemerintahan akan terpengaruh negatif di mata masyarakat. Sebaliknya, jika manajemen dilakukan dengan baik dan teratur, maka citra pemerintah juga akan baik di mata masyarakat. Transparansi manajemen tercermin dari absennya praktik nepotisme dalam pemerintahan, yang merujuk pada pemberian kesempatan kerja kepada individu yang tidak kompeten dalam bidangnya hanya berdasarkan hubungan personal yang subjektif. Sebagai contoh, penerapan transparansi manajemen dapat dilihat dari implementasi sistem lelang jabatan secara online dan terbuka yang dilakukan oleh pemerintah. Sistem ini merupakan contoh nyata dalam mendukung konsep tata kelola pemerintahan yang baik, di mana setiap peserta memiliki akses yang sama, kesempatan yang sama, serta hak dan kewajiban yang sama dalam mengikuti proses pendaftaran, seleksi, dan mengakses hasil seleksi.
- Keterbukaan Prosedur: Dalam hal proses pengambilan keputusan, pemerintah diharapkan untuk memberikan transparansi kepada masyarakat secara luas. Ini mencakup keterbukaan dalam prosedur yang terkait dengan rencana strategis (renstra) yang akan diimplementasikan oleh pemerintah dan memiliki dampak langsung atau relevan bagi masyarakat. Sebagai contoh yang telah disebutkan sebelumnya, renstra yang ada sebaiknya dipublikasikan secara online dan tersedia untuk diakses oleh siapa pun yang berminat.
Efektifitas dan Efisiensi
Mengukur efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintah merupakan tugas yang tidaklah sederhana. Sering kali, masyarakat menggunakan harapan akan pemenuhan kebutuhan mereka sebagai satu-satunya parameter untuk menilai apakah kinerja pemerintah efektif dan efisien. Namun, ada pendekatan yang lebih bijaksana daripada menggunakan parameter tersebut, yaitu dengan mengevaluasi apakah pemerintah telah menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakatnya. Salah satu contoh yang dapat digunakan sebagai tolak ukur adalah kebijakan yang diambil selama masa pandemi ini. Pemerintah telah melakukan refocusing anggaran secara besar-besaran baik di tingkat pusat maupun daerah. Refocusing anggaran dilakukan untuk mengalokasikan ulang dana pada pos-pos yang dianggap lebih penting dan terdampak langsung oleh pandemi Covid-19, sementara pos-pos lain yang dapat ditunda dialihkan ke pos-pos yang lebih mendesak. Setidaknya, terdapat dua pos yang menjadi fokus utama pemerintah karena dampak yang signifikan dari pandemi Covid-19, yaitu kesehatan dan bantuan sosial. Pos kesehatan mencakup berbagai aspek seperti pengadaan alat kesehatan dan tunjangan bagi petugas kesehatan yang bekerja keras sebagai garda terdepan dalam penanganan pandemi ini. Sedangkan pos bantuan sosial ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi guna menjaga stabilitas perekonomian nasional. Dengan demikian, melalui tindakan seperti ini, kita dapat menilai apakah pemerintah telah bertindak secara efektif dan efisien dalam mengalokasikan sumber daya untuk kepentingan masyarakat, khususnya dalam menghadapi situasi darurat seperti pandemi Covid-19.
Akuntabilitas
Dalam hal mempertahankan akuntabilitas pemerintahan, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dapat dianggap sebagai contoh yang baik. Sebagai contoh, dalam upaya menjaga akuntabilitas keuangan negara, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan instruksi kepada lembaga-lembaga pengawasan keuangan seperti Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk terlibat dalam proses perumusan kebijakan yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19. Pemerintah juga secara terus-menerus menunjukkan transparansi dengan merekam seluruh proses rapat yang terkait dengan penanganan pandemi ini, sehingga pihak-pihak terkait dapat mengawasi kronologi pengambilan keputusan dan kebijakan terkait pandemi. Serangkaian langkah serupa juga dapat dilihat dari komitmen pemerintah melalui Badan Pemeriksa Keuangan, yang diwakili oleh Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, yang menyatakan bahwa BPK telah menyiapkan skenario khusus untuk melakukan audit terhadap dana yang digunakan oleh pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.
Partisipasi Masyarakat
Maksudnya, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat secara luas untuk turut serta dalam menjalankan pemerintahan. Selain itu, pemerintah juga diharapkan untuk menyediakan sarana atau platform untuk masyarakat mengungkapkan aspirasinya. Sebagai contoh, Presiden Republik Indonesia telah menyiapkan situs web untuk layanan aspirasi dan pengaduan secara online bagi masyarakat. Hal ini merupakan berita yang positif tidak hanya di tengah pandemi ini, tetapi juga secara berkelanjutan, bahwa pemerintah memberikan akses dan sarana bagi masyarakatnya untuk menyampaikan aspirasi mereka. Contoh yang lebih konkrit dari pelaksanaannya prinsip yang ini adalah adanya laman https://www.lapor.go.id , dapat kita lihat bahwa pemerintah sudah memberikan ruang dan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya melalui laman web tersebut.
Kesetaraan dan Keadilan
Dalam menerapkan prinsip kesetaraan dan keadilan, pemerintah menghadapi tantangan besar di era pandemi ini. Hal ini disebabkan oleh perbedaan standar yang dimiliki setiap individu dalam memahami konsep kesetaraan dan keadilan. Namun, pemerintah yang profesional memiliki standar yang jelas dan terukur dalam menentukan kesetaraan dan keadilan tersebut. Hal ini dapat diilustrasikan dengan beberapa kasus yang terjadi, seperti pembagian bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi. Dalam hal ini, pemerintah memiliki data yang terukur dan terverifikasi secara berjenjang sehingga dapat dipastikan bahwa setiap warga negara yang berhak akan menerima bantuan dari pemerintah. Memang, tugas ini tidaklah mudah dan menimbulkan sejumlah tantangan bagi pemerintah, namun kita tidak boleh mengabaikan keberhasilan pemerintah dalam menangani permasalahan validasi dan verifikasi data tersebut.
Responsif
Sikap yang responsif sangat penting bagi pemerintah dalam upaya memberikan pelayanan yang optimal sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Responsivitas yang ditunjukkan oleh pemerintah dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadapnya. Jika pemerintah kurang responsif, hal ini tak dapat dihindari akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat, yang pada gilirannya dapat menimbulkan kekecewaan. Sebaliknya, jika pemerintah sangat responsif tanpa pandang bulu, maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemimpinnya akan tinggi. Walaupun demikian, sikap responsif ini juga menimbulkan tantangan karena harus mempertimbangkan beragam kepentingan dari berbagai kalangan. Namun, pemerintahan yang profesional akan selalu mengedepankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.
- Contoh konkret dari sikap responsif yang dapat ditunjukkan oleh pemerintah adalah dengan menyediakan aparatur sipil negara yang memiliki kemampuan baik dari segi hard skills maupun soft skills untuk memberikan pelayanan yang responsif kepada masyarakat. Kita bisa melihat banyaknya upaya pemangkasan birokrasi serta perubahan sikap dalam melayani masyarakat sebagai bukti nyata dari upaya pemerintah dalam menjalankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Terlebih lagi, terkait dengan situasi pandemi, terjadi pergeseran dalam tata cara pelaksanaannya. Sebagai contoh, layanan pembuatan akta lahir, KTP, dan kartu keluarga kini dapat dilakukan secara daring. Hal ini tidak hanya memotong birokrasi yang ada, tetapi juga mengurangi waktu tunggu, meningkatkan produktivitas, dan meningkatkan profesionalisme dari para pelayan masyarakat. Dengan demikian, kita dapat melihat bahwa aspek responsif ini telah dan sedang diimplementasikan oleh pemerintah, bahkan sebelum masa pandemi ini.
      Dari ilustrasi di atas, terlihat bahwa pemerintah masih menjalankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, meskipun dihadapkan pada tantangan pandemi yang disebabkan oleh penyebaran virus corona. Meskipun masih ada beberapa catatan dalam pelaksanaannya, namun secara nyata terlihat bahwa pemerintah sedang berupaya menuju Good Government Governance.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H