Terpidana yang dihukum seumur hidup tidak dapat mendapatkan pengurangan hukuman selama masa pidana, kecuali melalui proses grasi yang dilakukan oleh kepala negara. Itupun harus dimohonkan kepada kepala negara dalam hal ini presiden, jika terpidana berhasil mendapatkan grasi, maka pidana penjara seumur hidup diubah menjadi pidana waktu tertentu.
Apa yang dimaksud grasi dalam hukum :
Grasi presiden adalah suatu mekanisme di mana kepala negara dapat memberikan pengampunan atau pengurangan hukuman bagi terpidana yang dihukum. Dalam hukum pidana di indonesia, grasi presiden diberikan atas dasar pertimbangan yang bersifat humanis, seperti alasan kesehatan, usia tua, atau kondisi sosial yang membutuhkan perlindungan. Grasi presiden dapat diberikan untuk mengurangi hukuman pidana, seperti mengubah pidana penjara seumur hidup menjadi pidana waktu tertentu atau mengurangi masa tahanan yang harus dijalani oleh terpidana.
Siapa yang memohon grasi tersebut:
Pemohon grasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, seperti terpidana itu sendiri, keluarga terpidana, atau juga dapat dilakukan oleh pihak-pihak lain yang merasa memiliki kepentingan dengan pemohon grasi. Pemohon grasi dapat memohon secara langsung kepada kepala negara atau melalui jalur hukum yang telah ditentukan, seperti melalui pengadilan atau lembaga-lembaga yang berwenang. Namun, keputusan akhir tetap berada pada tanggung jawab kepala negara yang akan mengevaluasi dan memutuskan permohonan grasi yang diterima.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H