hukum di negara tercinta. Tentu sangat ramai dan menjadi perbincangan ditengah masyarakat dari tukan becak atau warung kopi sampai kalangan elit dan pejabat menjadikan sebuah obrolan santainya.
Dalam 4 bulan terakhir ini kasus yang menjerat salah satu pimpinan penegakPada 16 januari 2023 jaksa dalamhal penuntut umum menjatuhkan tuntutanya kepada ferdy sambo yang sebelumnya dijatuhkan dakwaan pada awal permulaan sidang. Jaksa menjatuhkan tuntutan pada ferdy sambo pidana penjara seumur hidup, hal tersebut didasarkan dari berbagai alasan dari pertimbangan jaksa mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada fakta-fakta si terdakwa yang dimasukan kedalam tuntutanya.
Akan tetapi tuntutan tersebut bukan merupakan ahkir dari rangkaian persidangan itu, tentu pada ahirnya nanti hakim yang menentukan didalam putusan nya, putusan hakim didasarkan pula pada bukti-bukti juga keterangan para saksi, saksi ahli juga terdakwa dan hal lainya, apakah ada hal-hal yang meringankan atau malah sebaliknya dari si terdakwa tersebut, pertimbangan yang memberatkan yang didasarkan dari terdakwa tersebut tentu akan memberatkan bagi terdakwa dalam hukumanya begitupun sebaliknya.
Penjara seumur hidup merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang diatur dalam KUHP atau ktitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal ini diatur didalam pasal 12 ayat (1) KUHP, hukuman penjara dibagi menjadi dua, yaitu penjara seumur hidup dan penjara waktu tertentu. Di tengah masayarakat penjara seumur hidup ini, seringkali di salah artikan sebagai hukuman yang diberikan sesuai dengan umur si terpidana saat ini,
Contohnya jika si terpidana saat ini usianya 44 tahun, maka dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup yaitu 44 tahun.
Menurut hukum, makna dari penjara seumur hidup adalah bahwa terpidana harus menjalani masa hukuman penjara selamanya, sampai akhir hayatnya atau sampai mayatnya nanti diserahkan kepada keluarga. Artinya, siterpidana mengahabiskan waktu hidupnya dipenjara, beda halnya dengan pidana penjara waktu tertentu.
Jika pidana penjara seumur hidup diinterpretasikan hanya sebatas umur terpidana, hal ini akan menimbulkan kerancuan dalam penerapan hukuman dan dapat menyebabkan kebingungan bagi pihak yang terlibat. Selain itu, ini juga dapat menyebabkan sumir dari makna yang sebenarnya dari pidana penjara seumur hidup yang seharusnya adalah hukuman penjara yang tidak akan pernah berakhir bagi si terpidana.
Dalam hukum pidana di indonesia, pidana seumur hidup sering dijadikan sebagai alternatif atau pengganti dari pidana mati. Hal ini berarti, bahwa jika seorang terdakwa dijatuhi hukuman mati, maka akan diganti dengan hukuman penjara seumur hidup. Hal ini diterapkan karena beberapa alasan, seperti untuk menghindari pemakaian pidana mati yang dianggap kontroversial, atau karena perkembangan hukum yang mengharuskan penggantian pidana mati dengan pidana seumur hidup.
Jika dilihat dari kualifikasinya, pidana penjara seumur hidup akan diberikan kepada pelaku kejahatan yang melakukan kejahatan berat seperti pembunuhan berencana, terorisme, pengedar narkotika dan kejahatan lainya yang merugikan negara.