Mohon tunggu...
Radja Haehta Sembada
Radja Haehta Sembada Mohon Tunggu... Pengacara - Penikmat keresahan ☕🌿

Kekuasaan tanpa Hukum sewenang wenang, Hukum tanpa Kekuasaan angan-angan ⚖️☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penjara Seumur Hidup: Sampai Ajal Menjemputnya di Penjara

25 Januari 2023   06:11 Diperbarui: 25 Januari 2023   06:42 609
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terpidana yang dihukum seumur hidup tidak dapat mendapatkan pengurangan hukuman selama masa pidana, kecuali melalui proses  grasi yang dilakukan oleh kepala negara. Itupun harus dimohonkan kepada kepala negara dalam hal ini presiden, jika terpidana berhasil mendapatkan grasi, maka pidana penjara seumur hidup diubah menjadi pidana waktu tertentu.

 

Apa yang dimaksud grasi dalam hukum :

Grasi presiden adalah suatu mekanisme di mana kepala negara dapat memberikan pengampunan atau pengurangan hukuman bagi terpidana yang dihukum. Dalam hukum pidana di indonesia, grasi presiden diberikan atas dasar pertimbangan yang bersifat humanis, seperti alasan kesehatan, usia tua, atau kondisi sosial yang membutuhkan perlindungan. Grasi presiden dapat diberikan untuk mengurangi hukuman pidana, seperti mengubah pidana penjara seumur hidup menjadi pidana waktu tertentu atau mengurangi masa tahanan yang harus dijalani oleh terpidana.

Siapa yang memohon grasi tersebut:

Pemohon grasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, seperti terpidana itu sendiri, keluarga terpidana, atau juga dapat dilakukan oleh pihak-pihak lain yang merasa memiliki kepentingan dengan pemohon grasi. Pemohon grasi dapat memohon secara langsung kepada kepala negara atau melalui jalur hukum yang telah ditentukan, seperti melalui pengadilan atau lembaga-lembaga yang berwenang. Namun, keputusan akhir tetap berada pada tanggung jawab kepala negara yang akan mengevaluasi dan memutuskan permohonan grasi yang diterima.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun