Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Jenis Jasa Konstruksi yang Dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2

30 April 2024   10:02 Diperbarui: 29 Mei 2024   16:08 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, jika penyedia jasa tidak memiliki sertifikat, tarif PPh final yang berlaku adalah 4%.

Kesimpulan

PPh Final adalah pajak yang dikenakan atas beberapa jenis penghasilan tertentu, termasuk penghasilan dari jasa konstruksi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2022, jenis jasa konstruksi yang dikenai PPh Pasal 4 Ayat 2 antara lain jasa konsultasi konstruksi, jasa pekerjaan konstruksi, dan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Pemahaman tentang tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 sangat penting bagi pelaku usaha jasa konstruksi. Hal ini membantu mereka untuk mematuhi kewajiban perpajakan, merencanakan keuangan dengan lebih baik, dan mengelola arus kas secara efektif. Dengan mengelola PPh Pasal 4 Ayat 2 dengan baik, pelaku usaha jasa konstruksi juga dapat berperan lebih aktif dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun