Namun, jika penyedia jasa tidak memiliki sertifikat, tarif PPh final yang berlaku adalah 4%.
Kesimpulan
PPh Final adalah pajak yang dikenakan atas beberapa jenis penghasilan tertentu, termasuk penghasilan dari jasa konstruksi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2022, jenis jasa konstruksi yang dikenai PPh Pasal 4 Ayat 2 antara lain jasa konsultasi konstruksi, jasa pekerjaan konstruksi, dan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Pemahaman tentang tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 sangat penting bagi pelaku usaha jasa konstruksi. Hal ini membantu mereka untuk mematuhi kewajiban perpajakan, merencanakan keuangan dengan lebih baik, dan mengelola arus kas secara efektif. Dengan mengelola PPh Pasal 4 Ayat 2 dengan baik, pelaku usaha jasa konstruksi juga dapat berperan lebih aktif dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H