Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Jenis Jasa Konstruksi yang Dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2

30 April 2024   10:02 Diperbarui: 29 Mei 2024   16:08 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Secara umum, ada banyak komponen yang perlu Anda pahami dalam pengelolaan PPh Pasal 4 Ayat 2. Mulai dari objek pajak, tarif, hingga pengecualian PPh 4 ayat 2. Dalam konteks objek, ada banyak jenis penghasilan yang dikenakan PPh Final, di antaranya adalah penghasilan atas jasa konstruksi. Melalui artikel ini, kami akan membahas selengkapnya mengenai jenis jasa konstruksi yang dikenakan PPh Final serta tarifnya.

Pengenaan PPh Pasal 4 Ayat 2 atas Jasa Konstruksi

Pada dasarnya, usaha jasa konstruksi melibatkan kegiatan membentuk bangunan atau struktur fisik lainnya, yang pemanfaatannya penting bagi masyarakat yang menggunakan bangunan tersebut. Dari perspektif perpajakan, usaha ini dapat dikenakan pajak penghasilan final sesuai dengan tarif PPh Final Pasal 4 ayat 2 Jasa Konstruksi. 

Sebelumnya, jasa konstruksi terdiri dari jasa konsultasi perencanaan konstruksi, jasa pelaksanaan konstruksi, dan jasa pengawasan konstruksi. Namun, jenis jasa ini mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah (PP) 9/2022. Menurut Pasal 2 ayat (4) PP 9/2022, usaha jasa konstruksi mencakup jasa konsultasi konstruksi, jasa pekerjaan konstruksi, dan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi.

3 Jenis Jasa Konstruksi yang Dikenakan PPh Final

Secara umum, terdapat 3 jenis jasa konstruksi yang dikenakan PPh Final Pasal 4 Ayat 2. Ketiga jenis jasa ini memiliki tarif yang berbeda tergantung pada penyedia jasanya. Berikut adalah ulasan selengkapnya.

Jasa Konsultasi Konstruksi

Jasa konsultasi konstruksi mencakup berbagai layanan seperti pengajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan. Tarif PPh final untuk jasa konsultasi konstruksi adalah 3,5% untuk penyedia jasa yang bersertifikat dan 6% untuk penyedia jasa yang tidak bersertifikat.

Jasa Pekerjaan Konstruksi

Jasa pekerjaan konstruksi mencakup berbagai kegiatan seperti pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali bangunan. Tarif PPh final yang berlaku untuk jasa pekerjaan konstruksi tergantung pada kualifikasi penyedia jasa tersebut.

  • Tarif PPh final sebesar 1,75% dikenakan kepada penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja perorangan.

  • Penyedia jasa dengan kualifikasi usaha menengah, besar, atau spesialis dikenakan tarif PPh final sebesar 2,65%.

  • Jika penyedia jasa tidak memiliki sertifikat, tarif PPh final yang dikenakan adalah sebesar 4%.

Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

Jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi merupakan kombinasi dari pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi konstruksi. Tarif PPh final yang berlaku untuk jasa ini tergantung pada kualifikasi penyedia jasa.

  • Jika pekerjaan konstruksi terintegrasi dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha, tarif PPh final yang dikenakan adalah 2,65%.

  • Namun, jika penyedia jasa tidak memiliki sertifikat, tarif PPh final yang berlaku adalah 4%.

Kesimpulan

PPh Final adalah pajak yang dikenakan atas beberapa jenis penghasilan tertentu, termasuk penghasilan dari jasa konstruksi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2022, jenis jasa konstruksi yang dikenai PPh Pasal 4 Ayat 2 antara lain jasa konsultasi konstruksi, jasa pekerjaan konstruksi, dan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Pemahaman tentang tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 sangat penting bagi pelaku usaha jasa konstruksi. Hal ini membantu mereka untuk mematuhi kewajiban perpajakan, merencanakan keuangan dengan lebih baik, dan mengelola arus kas secara efektif. Dengan mengelola PPh Pasal 4 Ayat 2 dengan baik, pelaku usaha jasa konstruksi juga dapat berperan lebih aktif dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun