Mohon tunggu...
Raditha Zahrani
Raditha Zahrani Mohon Tunggu... Freelancer - Undergraduate Indonesian Literature Student

Hola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wajib Tahu, Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Masa PPN dan PPh

4 April 2024   09:45 Diperbarui: 4 April 2024   09:48 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak adalah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan pajak terutang dalam satu masa pajak. Dalam penyampaian SPT ini, terdapat jangka atau batas waktu yang harus dipahami dan dipatuhi oleh setiap Wajib Pajak. Melalui artikel ini, kami akan membahas lebih lanjut mengenai jenis-jenis dan batas pelaporan SPT Masa.

SPT Masa dan Jenis-jenisnya

SPT Masa adalah surat pemberitahuan yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan kegiatan perpajakan dalam satu masa pajak atau bulan. Dalam hal ini, SPT Masa dapat digunakan untuk melaporkan beberapa jenis pajak berikut. 

  1. PPh Pasal 21

  2. PPh Pasal 22

  3. PPh Pasal 23

  4. PPh Pasal 25

  5. PPh Pasal 26

  6. PPh Pasal 4 ayat 2

  7. PPh Pasal 15

  8. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

  9. Pemungut PPN

Dari daftar jenis pajak tersebut, Anda bisa mengetahui bahwa SPT Masa terdiri atas dua jenis, yaitu SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh. SPT Masa PPN adalah surat pemberitahuan masa untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara SPT Masa PPh adalah surat pemberitahuan masa untuk Pajak Penghasilan (PPh). Meskipun berbeda kedua jenis SPT Masa ini dibuat dan dilaporkan setiap bulannya ketika Wajib Pajak melakukan transaksi PPN dan PPh.

Batas Waktu Pelaporan SPT Masa

Dalam penyampaian SPT Masa, salah satu hal penting yang wajib Anda perhatikan adalah tanggal jatuh tempo pelaporan pajak terutang. Pasalnya, jika melewati batas waktu tersebut, Anda bisa dikenakan sanksi administratif yang jumlahnya disesuaikan dengan jenis pajaknya. 

Mengacu pada PMK Nomor 242/2014, berikut adalah rincian tanggal jatuh tempo dalam pelaporan pajak untuk SPT Masa.

  1. PPh Pasal 4 ayat 2 (Setor Sendiri/Pemotongan): Dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya

  2. PPh Pasal 15 (Setor Sendiri/Pemotongan): Dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya

  3. PPh Pasal 21: Dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya

  4. PPh Pasal 22: Dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya

  5. PPh Pasal 23: Dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya

  6. PPh Pasal 25: Dilaporkan maksimal tanggal 15 bulan berikutnya

  7. PPh Pasal 26: Dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya

  8. PPN dan PPnBM: Dilaporkan maksimal akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

  9. PPN atas kegiatan membangun sendiri: Dilaporkan maksimal akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

Kesimpulan

Pada intinya, pelaporan SPT bulanan memiliki batas waktu yang berbeda-beda, tergantung jenis pajak yang dilaporkan. Dalam hal ini, penting bagi setiap Wajib Pajak untuk memahami batas waktu pelaporan SPT Masa Pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu. Dengan mematuhi ketentuan ini, Anda dapat menjaga kepatuhan perpajakan dan menghindari sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun