Mohon tunggu...
Raditha Zahrani
Raditha Zahrani Mohon Tunggu... Freelancer - Undergraduate Indonesian Literature Student

Hola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wajib Tahu, Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Masa PPN dan PPh

4 April 2024   09:45 Diperbarui: 4 April 2024   09:48 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari daftar jenis pajak tersebut, Anda bisa mengetahui bahwa SPT Masa terdiri atas dua jenis, yaitu SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh. SPT Masa PPN adalah surat pemberitahuan masa untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara SPT Masa PPh adalah surat pemberitahuan masa untuk Pajak Penghasilan (PPh). Meskipun berbeda kedua jenis SPT Masa ini dibuat dan dilaporkan setiap bulannya ketika Wajib Pajak melakukan transaksi PPN dan PPh.

Batas Waktu Pelaporan SPT Masa

Dalam penyampaian SPT Masa, salah satu hal penting yang wajib Anda perhatikan adalah tanggal jatuh tempo pelaporan pajak terutang. Pasalnya, jika melewati batas waktu tersebut, Anda bisa dikenakan sanksi administratif yang jumlahnya disesuaikan dengan jenis pajaknya. 

Mengacu pada PMK Nomor 242/2014, berikut adalah rincian tanggal jatuh tempo dalam pelaporan pajak untuk SPT Masa.

  1. PPh Pasal 4 ayat 2 (Setor Sendiri/Pemotongan): Dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya

  2. PPh Pasal 15 (Setor Sendiri/Pemotongan): Dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya

  3. PPh Pasal 21: Dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya

  4. PPh Pasal 22: Dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya

  5. PPh Pasal 23: Dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya

  6. PPh Pasal 25: Dilaporkan maksimal tanggal 15 bulan berikutnya

  7. PPh Pasal 26: Dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya

  8. PPN dan PPnBM: Dilaporkan maksimal akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

  9. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun