Mohon tunggu...
Raditha Zahrani
Raditha Zahrani Mohon Tunggu... Freelancer - Undergraduate Indonesian Literature Student

Hola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wajib Tahu, Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Masa PPN dan PPh

4 April 2024   09:45 Diperbarui: 4 April 2024   09:48 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PPN atas kegiatan membangun sendiri: Dilaporkan maksimal akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

Kesimpulan

Pada intinya, pelaporan SPT bulanan memiliki batas waktu yang berbeda-beda, tergantung jenis pajak yang dilaporkan. Dalam hal ini, penting bagi setiap Wajib Pajak untuk memahami batas waktu pelaporan SPT Masa Pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu. Dengan mematuhi ketentuan ini, Anda dapat menjaga kepatuhan perpajakan dan menghindari sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun