PPN atas kegiatan membangun sendiri: Dilaporkan maksimal akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Kesimpulan
Pada intinya, pelaporan SPT bulanan memiliki batas waktu yang berbeda-beda, tergantung jenis pajak yang dilaporkan. Dalam hal ini, penting bagi setiap Wajib Pajak untuk memahami batas waktu pelaporan SPT Masa Pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu. Dengan mematuhi ketentuan ini, Anda dapat menjaga kepatuhan perpajakan dan menghindari sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!