Dari daftar jenis pajak tersebut, Anda bisa mengetahui bahwa SPT Masa terdiri atas dua jenis, yaitu SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh. SPT Masa PPN adalah surat pemberitahuan masa untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara SPT Masa PPh adalah surat pemberitahuan masa untuk Pajak Penghasilan (PPh). Meskipun berbeda kedua jenis SPT Masa ini dibuat dan dilaporkan setiap bulannya ketika Wajib Pajak melakukan transaksi PPN dan PPh.
Batas Waktu Pelaporan SPT Masa
Dalam penyampaian SPT Masa, salah satu hal penting yang wajib Anda perhatikan adalah tanggal jatuh tempo pelaporan pajak terutang. Pasalnya, jika melewati batas waktu tersebut, Anda bisa dikenakan sanksi administratif yang jumlahnya disesuaikan dengan jenis pajaknya.Â
Mengacu pada PMK Nomor 242/2014, berikut adalah rincian tanggal jatuh tempo dalam pelaporan pajak untuk SPT Masa.
PPh Pasal 4 ayat 2 (Setor Sendiri/Pemotongan): Dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya
PPh Pasal 15 (Setor Sendiri/Pemotongan): Dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya
PPh Pasal 21: Dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya
PPh Pasal 22: Dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya
PPh Pasal 23: Dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya
PPh Pasal 25: Dilaporkan maksimal tanggal 15 bulan berikutnya
PPh Pasal 26: Dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya
PPN dan PPnBM: Dilaporkan maksimal akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!