Mohon tunggu...
Raditha Zahrani
Raditha Zahrani Mohon Tunggu... Freelancer - Undergraduate Indonesian Literature Student

Hola

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mekanisme Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22

28 Maret 2024   15:21 Diperbarui: 28 Maret 2024   15:23 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Atas penjualan tersebut, ditetapkan tarif sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Tata Cara Pengenaan PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 dikenakan pada saat pembayaran dilakukan dan dipungut oleh pemungut pajak. Pemungut pajak harus melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 22 ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak-pihak yang berkewajiban memungut PPh Pasal 22 meliputi bendahara pemerintah, badan-badan tertentu, dan Wajib Pajak badan tertentu.

PPh Pasal 22 yang telah dipungut harus disetor oleh pemungut ke kas negara sesuai dengan PMK 34/2017. Penyetoran ini dapat dilakukan melalui Pos Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan kode pajak 411122-900. Selanjutnya, pembayaran pajak ini dilaporkan melalui SPT Masa PPh Pasal 22.

Selain melakukan pemotongan dan penyetoran PPh 22, pemungut juga harus membuat bukti pemotongan yang diberikan kepada Wajib Pajak. Dengan bukti pemotongan ini, WP dapat mengkreditkan pajaknya pada akhir tahun dalam SPT Tahunan.

Kesimpulan

Pada intinya, PPh Pasal 22 merupakan jenis pajak penghasilan yang memiliki tarif berbeda-beda tergantung jenis penghasilannya. Dalam hal ini, Wajib Pajak dan pihak pemungut perlu memastikan memastikan bahwa pemungutan pajak PPh Pasal 22 dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku untuk menghindari potensi sanksi dan masalah perpajakan lainnya.

Dengan memahami tarif PPh Pasal 22 dan tata cara pengenaannya, diharapkan dapat membantu Wajib Pajak dan pemungut pajak dalam memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun