Mohon tunggu...
Raditha Zahrani
Raditha Zahrani Mohon Tunggu... Freelancer - Undergraduate Indonesian Literature Student

Hola

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mekanisme Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22

28 Maret 2024   15:21 Diperbarui: 28 Maret 2024   15:23 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

PPh Pasal 22 adalah jenis pajak yang dipungut atau dikenakan terhadap badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan impor, ekspor, atau re-impor PPh Pasal 22 memiliki tarif yang berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan yang diterima. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lebih mendalam tentang tarif PPh Pasal 22.

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 22

Tarif umum yang dikenakan dalam pemungutan PPh 22 adalah sebesar 1,5% dari harga beli (tidak termasuk PPN). Selain tarif umum, PPh Pasal 22 juga memiliki tarif khusus yang berbeda-beda. Hal ini ditentukan pada subjek pemungut, objek pajak, dan jenis transaksi. Berikut adalah rinciannya.

1. Tarif PPh 22 atas impor:

  • Impor yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) dikenakan tarif 2,5% dari nilai impor;

  • Impor non-API dikenakan tarif 7,5% dari nilai impor;

  • Impor yang tidak dikuasai dikenakan tarif 7,5% dari harga jual lelang.

2. Tarif PPh 22a tas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD adalah sebesar 1,5% dari harga pembelian yang tidak termasuk PPN dan tidak final.

3. Tarif PPh 22 atas penjualan hasil produksi:

  • Kertas dikenakan tarif tidak final sebesar 0.1% dari DPP PPN

  • Semen dikenakan tarif tidak final sebesar 0.25% dari DPP PPN

  • Baja dikenakan tarif tidak final sebesar 0.3% dari DPP PPN

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun