Otomotif dikenakan tarif tidak final sebesar 0.45% dari DPP PPNÂ
4. Tarif PPh 22 atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak,gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
Bersifat final atas pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, di luar itu makan dikenakan tarif tidak final.
5. Tarif PPh 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul ditetapkan sebesar 0,25 % dari harga pembelian yang tidak termasuk PPN
6. Tarif PPh 22 atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu yang dilakukan oleh importir yang menggunakan API adalah sebesar 0,5% dari nilai impor.
7. Tarif PPh 22 atas penjualan:
Pesawat udara pribadi yang memiliki harga lebih dari Rp 20.000.000.000,-
Kapal pesiar dan sejenisnya yang memiliki harga lebih dari Rp 10.000.000.000,-
Rumah beserta tanahnya yang memiliki harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan luas bangunan lebih dari 500 m2.
Apartemen, kondominium,dan sejenisnya yang memiliki  harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang (sedan, jeep, sport utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya) yang memiliki harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan yang memiliki kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc