Mohon tunggu...
Raditha Zahrani
Raditha Zahrani Mohon Tunggu... Freelancer - Undergraduate Indonesian Literature Student

Hola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jenis Pelanggaran Pajak yang Dikenai Sanksi Pidana

26 Maret 2024   11:35 Diperbarui: 26 Maret 2024   11:38 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salah satu bentuk sanksi pelanggaran perpajakan yang berlaku di Indonesia adalah sanksi pidana. Wajib Pajak akan dikenai jenis sanksi ini apabila melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam pelaporan pajak. Lantas apa saja jenis pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana pajak?

Apa itu Sanksi Pidana Pajak?

Sanksi pidana adalah sanksi yang diberikan kepada Wajib Pajak yang melanggar ketentuan berupa hukuman pidana, seperti denda pidana, pidana kurungan, dan pidana penjara. Sanksi atas tindak pidana perpajakan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sanksi ini dapat dikenakan jika Wajib pajak diketahui dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang data yang tidak valid. Penyebab lain Wajib Pajak dikenakan sanksi ini adalah memperlihatkan dokumen palsu serta tidak menyetor pajak yang telah dipotong.

Jenis-jenis Sanksi Pidana Perpajakan

Dalam UU KUP, terdapat beberapa pasal yang mengatur ketentuan pengenaan sanksi pidana atas berbagai pelanggaran pajak. Berikut adalah rinciannya.

Sanksi Pidana Pasal 38

Sanksi jenis ini dikenakan pada Wajib Pajak dengan kriteria:

  1. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau

  2. Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang datanya berisi informasi yang tidak benar atau tidak lengkap,

  3. Melampirkan keterangan yang isinya tidak benar 

Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran di atas akan didenda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Wajib Pajak ini juga bisa dipidana kurungan paling singkat tiga bulan atau paling lama satu tahun.

Sanksi Pidana Pasal 39           

Pada Pasal 39, terdapat dua sanksi yang dikenakan, yaitu sanksi denda dan pidana. Denda yang dikenakan adalah sejumlah 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar (minimal ) dan 4 kali jumlah pajak terutang (maksimal). Sanksi pidana pajak yang dikenakan adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. 

Sanksi ini dapat dikenakan pada Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran berikut.

  1. Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

  2. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan.

  3. Menolak untuk dilakukan pemeriksaan.

  4. Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu

  5. Tidak melakukan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain.

  6. Tidak menghimpun dan menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik 

  7. Pajak yang telah dipotong atau dipungut tidak disetorkan

  8. Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP

  9. Menyampaikan SPT atau keterangan lain yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Sanksi Pidana Pasal 39 A

Sanksi jenis ini akan dikenakan pada Wajib Pajak dengan yang dengan sengaja melakukan pelanggaran berupa:

  1. Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

  2. Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Terdapat dua sanksi yang dikenakan dalam pasal ini. Pertama, denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dan maksimal 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak. Sanksi pidana sendiri dikenakan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun. 

Sanksi Pidana Pasal 41 Ayat 1

Sanksi pada pasal 41 ayat 1 dikenakan kepada pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pejabat yang melakukan pelanggaran ini akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000.

Sanksi Pidana Pasal 41 Ayat 2

Sanksi jenis ini dikenakan pada pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya. Pejabat yang melakukan pelanggaran ini akan   dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.

Sanksi Pidana Pasal 41A

Pasal ini mengatur tentang pelanggaran yang dilakukan seseorang berupa memberikan keterangan atau bukti yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar. Pihak ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000.

Sanksi Pidana Pasal 41B

Jenis pelanggaran ini berlaku pada setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Pihak tersebut akan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000.

Sanksi Pidana Pasal 41C Ayat 1

Pada ketentuan pasal ini, setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak dinyatakan melakukan pelanggaran pajak. Pihak ini akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Sanksi Pidana Pasal 41C Ayat 2

Pelanggaran pajak juga dapat terjadi apabila ada pihak yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain untuk memenuhi kewajiban memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pihak ini akan dipidana kurungan paling lama 10 bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000.

Kesimpulan

Pada intinya, Wajib Pajak yang melanggar ketentuan perpajakan dapat dikenai pidana, baik itu denda pidana, pidana kurungan, atau pidana penjara. Pengenaan sanksi pidana tentu menjadi hal yang harus dihindari Wajib Pajak karena akan sangat merugikan. Oleh karena itu, pastikan Anda selalu mematuhi kewajiban perpajakan sehingga dapat terhindar dari berbagai masalah dan sanksi di masa mendatang. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun