Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Terdapat dua sanksi yang dikenakan dalam pasal ini. Pertama, denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dan maksimal 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak. Sanksi pidana sendiri dikenakan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun.Â
Sanksi Pidana Pasal 41 Ayat 1
Sanksi pada pasal 41 ayat 1 dikenakan kepada pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pejabat yang melakukan pelanggaran ini akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000.
Sanksi Pidana Pasal 41 Ayat 2
Sanksi jenis ini dikenakan pada pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya. Pejabat yang melakukan pelanggaran ini akan  dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.
Sanksi Pidana Pasal 41A
Pasal ini mengatur tentang pelanggaran yang dilakukan seseorang berupa memberikan keterangan atau bukti yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar. Pihak ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000.
Sanksi Pidana Pasal 41B
Jenis pelanggaran ini berlaku pada setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Pihak tersebut akan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000.
Sanksi Pidana Pasal 41C Ayat 1
Pada ketentuan pasal ini, setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak dinyatakan melakukan pelanggaran pajak. Pihak ini akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.
Sanksi Pidana Pasal 41C Ayat 2
Pelanggaran pajak juga dapat terjadi apabila ada pihak yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain untuk memenuhi kewajiban memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pihak ini akan dipidana kurungan paling lama 10 bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000.
Kesimpulan
Pada intinya, Wajib Pajak yang melanggar ketentuan perpajakan dapat dikenai pidana, baik itu denda pidana, pidana kurungan, atau pidana penjara. Pengenaan sanksi pidana tentu menjadi hal yang harus dihindari Wajib Pajak karena akan sangat merugikan. Oleh karena itu, pastikan Anda selalu mematuhi kewajiban perpajakan sehingga dapat terhindar dari berbagai masalah dan sanksi di masa mendatang.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H