Mohon tunggu...
Raditha Zahrani
Raditha Zahrani Mohon Tunggu... Freelancer - Undergraduate Indonesian Literature Student

Hola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jenis Pelanggaran Pajak yang Dikenai Sanksi Pidana

26 Maret 2024   11:35 Diperbarui: 26 Maret 2024   11:38 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

  • Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan.

  • Menolak untuk dilakukan pemeriksaan.

  • Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu

  • Tidak melakukan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain.

  • Tidak menghimpun dan menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik 

  • Pajak yang telah dipotong atau dipungut tidak disetorkan

  • Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP

  • Menyampaikan SPT atau keterangan lain yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

  • Sanksi Pidana Pasal 39 A

    Sanksi jenis ini akan dikenakan pada Wajib Pajak dengan yang dengan sengaja melakukan pelanggaran berupa:

    1. Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

    2. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun