Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Undergraduate Student at University of Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

5 Jenis Pelanggaran Pajak yang Dikenai Sanksi Administratif

22 Maret 2024   07:49 Diperbarui: 22 Maret 2024   08:00 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu bentuk sanksi administrasi yang berlaku di sistem perpajakan Indonesia adalah sanksi denda. Wajib Pajak akan dikenai jenis sanksi ini apabila melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam pelaporan pajak. Lantas apa saja jenis pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administrasi pajak?

Apa itu Sanksi Administratif Pajak

Sanksi administratif pajak adalah sanksi yang mengharuskan Wajib Pajak membayar sejumlah uang kepada negara karena telah melanggar peraturan perpajakan yang berlaku. Ketentuan pengenaan sanksi ini diatur dalam UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sanksi administrasi dapat dianggap sebagai pembalasan (retributive) atas kerugian yang ditimbulkan Wajib Pajak kepada negara. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban penyampaian SPT.

Dalam sanksi administratif, pembayaran kerugian ini dapat berupa denda, bunga dan kenaikan. Jumlah atau besaran sanksi yang dikenakan tergantung pada jenis pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh Wajib Pajak terkait. 

Jenis-jenis Pelanggaran yang Dikenakan Sanksi Pajak

Dalam UU KUP, disebutkan terdapat 5 jenis pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda. Berikut adalah rinciannya.

1. Tidak Menyampaikan SPT Sesuai Jangka Waktu

Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT dalam periode yang ditetapkan, maka dapat dikenakan sanksi denda. Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU KUP, terdapat 4 jenis sanksi denda yang dikenakan atas pelanggaran ini, di antaranya sebagai berikut:

  1. Sanksi denda Rp500.000 atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN.

  2. Sanksi denda Rp100.000 atas keterlambatan pelaporan SPT Masa lainnya.

  3. Sanksi denda Rp1.000.000 atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.

  4. Sanksi denda Rp100.000 atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi.

 

Namun, pada dasarnya ada beberapa kondisi tertentu yang menyebabkan Wajib Pajak dikecualikan dari pengenaan sanksi denda tersebut. Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) UU KUP, delapan jenis kondisi WP tersebut, antara lain: 

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang meninggal dunia.

  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah tidak memiliki atau melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

  3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki status sebagai warga negara asing (WNA) dan tidak lagi tinggal di Indonesia.

  4. Bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

  5. Wajib Pajak Badan yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha, tetapi berdasarkan ketentuan belum dibubarkan. 

  6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.

  7. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuan selengkapnya tercantum dalam peraturan menteri keuangan.

  8. Wajib Pajak lain, yang mana kriterianya diatur dengan berdasarkan peraturan menteri keuangan.

2. Terdapat Ketidakbenaran Data dalam SPT

Salah satu pelanggaran SPT yang dikenakan sanksi administratif adalah menyampaikan data yang tidak valid pada laporan pajak. Atas penyampaian data yang tidak benar ini, mengakibatkan jumlah pajak yang dibayar kurang dari seharusnya. 

Dalam hal ini, sanksi denda baru dapat dikenakan apabila Wajib Pajak mengungkapkannya dengan kemauan sendiri serta belum ada tindakan penyidikan pajak. Hal ini ini diatur dalam Pasal 8 Ayat (3a) UU KUP, yang menyatakan bahwa WP ini akan dikenakan sanksi denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang bayar.

3. Pelanggaran Terkait Faktur Pajak

Berdasarkan Pasal 14 Ayat (1) huruf d dan e UU KUP, terdapat dua jenis pelanggaran terkait faktur pajak. WP yang dinyatakan melanggar hal ini dapat dikenakan sanksi berupa denda dengan besaran 1% dari dasar pengenaan pajak. Dua pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak membuat faktur atau terlambat membuat faktur pajak.

  2. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak mengisi faktur pajak secara lengkap.

4. Sanksi Terkait Keberatan Wajib Pajak

Sanksi denda juga dikenakan kepada WP yang berhubungan dengan keberatannya yang ditolak atau dikabulkan sebagian oleh otoritas pajak atau pengadilan pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 25 Ayat (9) UU KUP. Mengacu pada keputusan keberatan, sanksi denda akan dikenakan dengan besaran 50% dari jumlah pajak yang telah dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. 

5. Sanksi Terkait Permohonan Banding

Mengacu pada Pasal 27 Ayat (5d) UU KUP, WP yang permohonan bandingnya ditolak atau dikabulkan sebagian akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda 100%. Denda untuk pelanggaran ini dihitung dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding, dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan permohonan.

Kesimpulan

Pada intinya, Wajib Pajak yang melanggar ketentuan perpajakan dapat dikenai denda administratif berupa denda. Pengenaan sanksi ini tentu merugikan Wajib Pajak secara finansial. Oleh karena itu, pastikan Anda selalu mematuhi kewajiban perpajakan sehingga dapat terhindar dari berbagai masalah dan sanksi di masa mendatang. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun