Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Undergraduate Student at University of Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

5 Jenis Pelanggaran Pajak yang Dikenai Sanksi Administratif

22 Maret 2024   07:49 Diperbarui: 22 Maret 2024   08:00 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, pada dasarnya ada beberapa kondisi tertentu yang menyebabkan Wajib Pajak dikecualikan dari pengenaan sanksi denda tersebut. Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) UU KUP, delapan jenis kondisi WP tersebut, antara lain: 

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang meninggal dunia.

  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah tidak memiliki atau melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

  3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki status sebagai warga negara asing (WNA) dan tidak lagi tinggal di Indonesia.

  4. Bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

  5. Wajib Pajak Badan yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha, tetapi berdasarkan ketentuan belum dibubarkan. 

  6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.

  7. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuan selengkapnya tercantum dalam peraturan menteri keuangan.

  8. Wajib Pajak lain, yang mana kriterianya diatur dengan berdasarkan peraturan menteri keuangan.

2. Terdapat Ketidakbenaran Data dalam SPT

Salah satu pelanggaran SPT yang dikenakan sanksi administratif adalah menyampaikan data yang tidak valid pada laporan pajak. Atas penyampaian data yang tidak benar ini, mengakibatkan jumlah pajak yang dibayar kurang dari seharusnya. 

Dalam hal ini, sanksi denda baru dapat dikenakan apabila Wajib Pajak mengungkapkannya dengan kemauan sendiri serta belum ada tindakan penyidikan pajak. Hal ini ini diatur dalam Pasal 8 Ayat (3a) UU KUP, yang menyatakan bahwa WP ini akan dikenakan sanksi denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang bayar.

3. Pelanggaran Terkait Faktur Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun