Namun, pada dasarnya ada beberapa kondisi tertentu yang menyebabkan Wajib Pajak dikecualikan dari pengenaan sanksi denda tersebut. Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) UU KUP, delapan jenis kondisi WP tersebut, antara lain:Â
Wajib Pajak Orang Pribadi yang meninggal dunia.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah tidak memiliki atau melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
-
Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki status sebagai warga negara asing (WNA) dan tidak lagi tinggal di Indonesia.
Bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Wajib Pajak Badan yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha, tetapi berdasarkan ketentuan belum dibubarkan.Â
Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.
Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuan selengkapnya tercantum dalam peraturan menteri keuangan.
Wajib Pajak lain, yang mana kriterianya diatur dengan berdasarkan peraturan menteri keuangan.
2. Terdapat Ketidakbenaran Data dalam SPT
Salah satu pelanggaran SPT yang dikenakan sanksi administratif adalah menyampaikan data yang tidak valid pada laporan pajak. Atas penyampaian data yang tidak benar ini, mengakibatkan jumlah pajak yang dibayar kurang dari seharusnya.Â
Dalam hal ini, sanksi denda baru dapat dikenakan apabila Wajib Pajak mengungkapkannya dengan kemauan sendiri serta belum ada tindakan penyidikan pajak. Hal ini ini diatur dalam Pasal 8 Ayat (3a) UU KUP, yang menyatakan bahwa WP ini akan dikenakan sanksi denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang bayar.