Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Undergraduate Student at University of Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

5 Jenis Pelanggaran Pajak yang Dikenai Sanksi Administratif

22 Maret 2024   07:49 Diperbarui: 22 Maret 2024   08:00 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan Pasal 14 Ayat (1) huruf d dan e UU KUP, terdapat dua jenis pelanggaran terkait faktur pajak. WP yang dinyatakan melanggar hal ini dapat dikenakan sanksi berupa denda dengan besaran 1% dari dasar pengenaan pajak. Dua pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak membuat faktur atau terlambat membuat faktur pajak.

  2. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak mengisi faktur pajak secara lengkap.

4. Sanksi Terkait Keberatan Wajib Pajak

Sanksi denda juga dikenakan kepada WP yang berhubungan dengan keberatannya yang ditolak atau dikabulkan sebagian oleh otoritas pajak atau pengadilan pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 25 Ayat (9) UU KUP. Mengacu pada keputusan keberatan, sanksi denda akan dikenakan dengan besaran 50% dari jumlah pajak yang telah dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. 

5. Sanksi Terkait Permohonan Banding

Mengacu pada Pasal 27 Ayat (5d) UU KUP, WP yang permohonan bandingnya ditolak atau dikabulkan sebagian akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda 100%. Denda untuk pelanggaran ini dihitung dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding, dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan permohonan.

Kesimpulan

Pada intinya, Wajib Pajak yang melanggar ketentuan perpajakan dapat dikenai denda administratif berupa denda. Pengenaan sanksi ini tentu merugikan Wajib Pajak secara finansial. Oleh karena itu, pastikan Anda selalu mematuhi kewajiban perpajakan sehingga dapat terhindar dari berbagai masalah dan sanksi di masa mendatang. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun