Berdasarkan Pasal 14 Ayat (1) huruf d dan e UU KUP, terdapat dua jenis pelanggaran terkait faktur pajak. WP yang dinyatakan melanggar hal ini dapat dikenakan sanksi berupa denda dengan besaran 1% dari dasar pengenaan pajak. Dua pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut:
Pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak membuat faktur atau terlambat membuat faktur pajak.
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak mengisi faktur pajak secara lengkap.
4. Sanksi Terkait Keberatan Wajib Pajak
Sanksi denda juga dikenakan kepada WP yang berhubungan dengan keberatannya yang ditolak atau dikabulkan sebagian oleh otoritas pajak atau pengadilan pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 25 Ayat (9) UU KUP. Mengacu pada keputusan keberatan, sanksi denda akan dikenakan dengan besaran 50% dari jumlah pajak yang telah dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.Â
5. Sanksi Terkait Permohonan Banding
Mengacu pada Pasal 27 Ayat (5d) UU KUP, WP yang permohonan bandingnya ditolak atau dikabulkan sebagian akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda 100%. Denda untuk pelanggaran ini dihitung dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding, dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan permohonan.
Kesimpulan
Pada intinya, Wajib Pajak yang melanggar ketentuan perpajakan dapat dikenai denda administratif berupa denda. Pengenaan sanksi ini tentu merugikan Wajib Pajak secara finansial. Oleh karena itu, pastikan Anda selalu mematuhi kewajiban perpajakan sehingga dapat terhindar dari berbagai masalah dan sanksi di masa mendatang.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI