Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Undergraduate Student at University of Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Financial

Memahami Kriteria Objek Pajak Penghasilan Pasal 22

21 Maret 2024   14:12 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:12 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Sama seperti jenis pajak lainnya, PPh Pasal 22 juga memiliki ketentuan khusus terkait objek dan subjeknya. Dalam hal ini, pemahaman mengenai ruang lingkup PPh 22 sangat penting, khususnya bagi pemungut pajak dan subjek yang terlibat dalam transaksi perdagangan. Untuk mengetahui kriteria objek PPh Pasal 22, simak selengkapnya di bawah ini.

Objek Pajak Penghasilan Pasal 22

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017, objek PPh Pasal 22 meliputi:

  1. Impor dan ekspor barang yang dilakukan eksportir atas batang berupa tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam

  2. Pembayaran atas barang yang dibeli oleh bendaharawan pemerintah & Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

  3. Pembayaran atas barang yang dibeli dengan mekanisme Uang Persediaan (UP) yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran

  4. Pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga

  5. Pembayaran atas pembelian untuk keperluan kegiatan usaha BUMN

  6. Penjualan migas (bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas) oleh produsen atau importir

  7. Penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi

  8. Penjualan kendaraan bermotor oleh ATPM, APM dan importir umum kendaraan bermotor di dalam negeri

  9. Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh industri atau eksportir dalam bidang kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan

  10. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun