Sama seperti jenis pajak lainnya, PPh Pasal 22 juga memiliki ketentuan khusus terkait objek dan subjeknya. Dalam hal ini, pemahaman mengenai ruang lingkup PPh 22 sangat penting, khususnya bagi pemungut pajak dan subjek yang terlibat dalam transaksi perdagangan. Untuk mengetahui kriteria objek PPh Pasal 22, simak selengkapnya di bawah ini.
Objek Pajak Penghasilan Pasal 22
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017, objek PPh Pasal 22 meliputi:
Impor dan ekspor barang yang dilakukan eksportir atas batang berupa tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam
-
Pembayaran atas barang yang dibeli oleh bendaharawan pemerintah & Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pembayaran atas barang yang dibeli dengan mekanisme Uang Persediaan (UP) yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran
Pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga
Pembayaran atas pembelian untuk keperluan kegiatan usaha BUMN
Penjualan migas (bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas) oleh produsen atau importir
Penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi
Penjualan kendaraan bermotor oleh ATPM, APM dan importir umum kendaraan bermotor di dalam negeri
Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh industri atau eksportir dalam bidang kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!