Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Undergraduate Student at University of Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Financial

Memahami Esensi Pajak Penghasilan: Jenis dan Manfaatnya bagi Wajib Pajak

19 Maret 2024   09:32 Diperbarui: 19 Maret 2024   09:45 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah jenis PPh yang dipungut dari Wajib Pajak yang bergerak di bidang industri pelayanan, penerbangan internasional, serta perusahaan asuransi asing. Sama seperti jenis PPh sebelumnya, PPh 15 memiliki tarif yang berbeda tergantung dari industri bisnisnya.

Kesimpulan

Pada intinya, PPh adalah pajak yang dikenakan atas berbagai jenis penghasilan, baik itu profit usaha, gaji, imbalan atas jasa, pemberian hadiah, dan sumber penerimaan lainnya. Meskipun kewajibannya bersifat "memaksa", PPh memegang peranan penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan.

Dengan menuntaskan kewajiban pembayaran PPh, pemerintah dan Wajib Pajak dapat menghasilkan keuntungan yang baik bagi keduanya. Di satu sisi, pemerintah dapat menggunakan pajak sebagai sumber pembiayaan. Di sisi lain, Wajib Pajak dapat menikmati infrastruktur dan fasilitas dari alokasi penerimaan pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun