Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah jenis PPh yang dipungut dari Wajib Pajak yang bergerak di bidang industri pelayanan, penerbangan internasional, serta perusahaan asuransi asing. Sama seperti jenis PPh sebelumnya, PPh 15 memiliki tarif yang berbeda tergantung dari industri bisnisnya.
Kesimpulan
Pada intinya, PPh adalah pajak yang dikenakan atas berbagai jenis penghasilan, baik itu profit usaha, gaji, imbalan atas jasa, pemberian hadiah, dan sumber penerimaan lainnya. Meskipun kewajibannya bersifat "memaksa", PPh memegang peranan penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan.
Dengan menuntaskan kewajiban pembayaran PPh, pemerintah dan Wajib Pajak dapat menghasilkan keuntungan yang baik bagi keduanya. Di satu sisi, pemerintah dapat menggunakan pajak sebagai sumber pembiayaan. Di sisi lain, Wajib Pajak dapat menikmati infrastruktur dan fasilitas dari alokasi penerimaan pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H