Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Undergraduate Student at University of Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Financial

Memahami Esensi Pajak Penghasilan: Jenis dan Manfaatnya bagi Wajib Pajak

19 Maret 2024   09:32 Diperbarui: 19 Maret 2024   09:45 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak penghasilan adalah salah satu jenis pajak yang penting diketahui Wajib Pajak, baik WP Badan maupun WP Orang Pribadi. Pasalnya, pajak ini dikenakan atas berbagai jenis penghasilan, baik itu profit usaha, gaji, imbalan atas jasa, pemberian hadiah, dan sumber penerimaan lainnya. Agar Anda dapat menjalankan kewajiban PPh dengan baik, berikut kami rangkum informasi mengenai hal-hal pokok dari pajak penghasilan. 

Sekilas tentang Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan (PPh) adalah salah satu jenis kewajiban yang dikenakan atas pendapatan atau penghasilan yang diterima Wajib Pajak dalam kurun waktu setahun. Jenis pajak ini dapat dikenakan pada setiap Wajib Pajak, baik WP Orang Pribadi maupun WP Badan. Ketentuan mengenai PPh sendiri diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 (UU PPh).

Mengapa Wajib Pajak Harus Bayar PPh?

Pertanyaan yang mungkin sering timbul di benak Wajib Pajak adalah "Mengapa penghasilan harus kena pajak?". Tidak dapat dipungkiri, banyak orang merasa bahwa kebijakan ini seperti "mencuri" hak karyawan atau perusahaan atas penghasilannya yang diperolehnya. Namun, tidak perlu khawatir. Pasalnya, pengenaan pajak atas penghasilan ini memiliki banyak manfaat.

Sama seperti jenis pajak lainnya, PPh merupakan sarana yang digunakan dalam pemerataan ekonomi negara. Oleh karena itu, imbalan atau manfaat  dari pembayaran pajak tersebut belum tentu bisa dirasakan secara langsung. 

Bagi masyarakat, manfaat dari pembayaran pajak dapat terlihat dari kehadiran infrastruktur, fasilitas umum, dan transportasi umum yang dapat dimanfaatkan bersama. Selain itu, dana penerimaan pajak juga dialokasikan untuk fasilitas pendidikan (KIP, Bidik Misi, BOS) dan fasilitas kesehatan (JKN/KIS).

Sementara bagi sebuah bisnis, membayar pajak dengan tepat waktu juga memberikan banyak manfaat. Salah satunya adalah menunjukkan kredibilitas perusahaan sebagai entitas yang patuh akan peraturan perpajakan. Selain itu, membayar pajak juga dapat menunjukkan sehatnya keuangan perusahaan. Sebab, perusahaan dengan keuangan yang sehat akan menghindari keterlambatan pembayaran pajak yang karena akan merugikan.

Jenis-jenis Pajak Penghasilan

Tarif PPh umumnya bervariasi, tergantung jenis PPh dan dasar pengenaan pajaknya. Untuk dapat menghitung tarif PPh dengan baik, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu jenis-jenis pajak penghasilan.

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

PPh 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah jenis PPh yang dikenakan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apa pun yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi di negara tersebut. PPh jenis ini menggunakan tarif progresif sebagaimana diatur dalam UU HPP. Hal ini berarti semakin besar penghasilannya, maka semakin besar pula besaran PPh terutang.

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22)

PPh 22 adalah salah satu jenis pajak penghasilan yang dipungut oleh bendahara pemerintah ataupun swasta sehubungan dengan pembayaran penyerahan barang atau jasa tertentu. Tarif umum yang dikenakan dalam kewajiban PPh 22 adalah sebesar 1,5% dari harga beli (tidak termasuk PPN).

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23)

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan berupa modal, penyerahan jasa, kegiatan, hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Pajak ini memiliki dua tarif yang berbeda, yakni tarif 2% untuk imbalan dan sewa serta tarif 15% untuk dividen, bunga, royalti, hadiah, dan sejenisnya. 

Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 (PPh Pasal 4 ayat 2)

PPh Pasal 4 ayat 2 adalah jenis pajak yang dikenakan atas jenis pendapatan tertentu, seperti jasa konstruksi, sewa tanah dan/atau bangunan, hadiah, undian, dan lain sebagainya. Tarif pajak ini berkisar antara 1%--6%, tergantung dari jenis penghasilannya.

Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh 21)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun