Negara Indonesia di dalam proses menjatuhkan hukuman memiliki alur yang tidak sembarangan. Ada aturan-aturan dan alur yang perlu diperhatikan dengan sangat baik. Alur hukum antara sistem peradilan pidana dengan perdata juga berbeda. Untuk lebih jelasnya, berikut ada penjelasan mengenai proses sistem peradilan pidana dan perdata yang ada di Indonesia. Berita hukum
Sistem Peradilan Pidana Â
Sistem peradilan ini menegakkan hukum pidana ataupun kejahatan. Tindakan dari pidana atau kejahatan yang dimaksud yaitu bisa berupa pengambilan harta benda secara paksa, perampasan kemerdekaan maupun perampasan hak seseorang serta tindakan pembunuhan atau yang menghilangkan nyawa seseorang.
Tujuan adanya sistem peradilan ini adalah untuk mencegah masyarakat agar tidak menjadi korban tindak pidana ataupun tindak kejahatan. Selain itu supaya pelaku tindak pidana tidak mengulangi kembali perbuatan yang pernah dilakukannya. Â
Proses Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Â
Ada beberapa tahapan atau proses sistem peradilan pidana yang ada di Indonesia, antara lain yaitu:Â
Tahap Penyelidikan Oleh Pihak Kepolisian
Pihak kepolisian bertugas untuk menyelidiki jika ada laporan atau ada pengaduan kejahatan atas seseorang. Setelah itu dilaksanakan berbagai proses lanjutan seperti misalnya penangkapan, pemeriksaan saksi, penyitaan, pemeriksaan tersangka, pemeriksaan surat, pemeriksaaan TKP dan berbagai hal lainnya. Penyelidikan lalu dijadikan Berkas Perkara atau BP yang diserahkan kepada pihak Penuntut Umum.
Tahap Penuntutan Oleh Pihak Kejaksaan
Tahap yang satu ini dilaksanakan proses pendaftaran serta pengajuan perkara ke pengadilan oleh pihak Penuntut Umum.
Tahap Pemeriksaan Oleh Pihak Hakim di Pengadilan
Persiapan sidang serta sidang perkara yang diajukan oleh pihak Penuntut Umum akan diadakan oleh pengadilan tinggi. Â Jumlah sidang menyesuaikan kebutuhan. Proses dari sidang ini meliputi proses pembacaan tuntutan, proses pernyataan dari saksi serta proses pembacaan pembela. Pada proses tahap terakhir yaitu pembacaan keputusan. Â
Tahap Eksekusi atau Pelaksanaan Keputusan oleh Kejaksaan serta Lembaga Permasyarakatan
Eksekusi bisa dilaksanakan jika persidangan sudah menghasilkan suatu keputusan dari hakim. Mengenai masalah eksekusi ini bisa saja mengalami perubahan jika terdapat proses hukum lanjutan. Misalnya berupa Peninjauan Kembali atau PK, Banding maupun Kasasi.
Sistem Peradilan Perdata
Sistem peradilan ini menegakkan hukum perdata yang bisa terjadi pada badan hukum maupun perorangan. Contoh kasusnya yaitu mengenai masalah sengketa antara badan hukum, sengketa kepemilikan tanah, sengketa perusahaan dan lain sebagainya. Â Beberapa hal yang termasuk dalam jenis hukum perdata meliputi hukum perdagangan, hukum perburuhan, hukum perkawinan, hukum pertanahan dan lain-lain.Â
Tahapan proses sistem Peradilan Perdata di Indonesia
Ada beberapa tahapan proses sistem peradilan perdata yang ada di Indonesia, antara lain yaitu:
Pendaftaran Gugatan ke Panitera Pengadilan
Pendaftaran ini di daerah pengadilan yang ingin dituju. Mengenai gugatan akan memperoleh nomor perkara, lalu diajukan kepada pihak Ketua Pengadilan Negeri.
Pengajuan Gugatan di Tempat yang Tepat
Maksud dari tempat perkara ini yaitu tempat perkara yang digugat. Â
Persiapan Sidang
Ketika proses persiapan sidang, pihak hakim akan menentukan jadwal atau waktu dari sidang yang harus dihadiri oleh pihak penggugat. Perkara tersebut dianggap batal jika pihak penggugat tidak hadir.
Persidangan
Persidangan dari perdata ini membahas terkait masalah identitas dari pihak penggugat serta pihak tergugat, penyerahan jawaban beserta penyerahan tanggapan dari kedua pihak, pembuktian, kesimpulan serta keputusan yang diberikan oleh hakim.
Eksekusi
Eksekusi dilakukan sesudah keputusan serta seluruh upaya hukum selesai.
Itulah penjelasan mengenai alur atau proses hukum pidana maupun perdata di Indonesia. berita hukum Semoga penjelasan tersebut bisa memberikan manfaat dan menambah wawasan Anda terkait masalah alur hukum di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H