Persiapan sidang serta sidang perkara yang diajukan oleh pihak Penuntut Umum akan diadakan oleh pengadilan tinggi. Â Jumlah sidang menyesuaikan kebutuhan. Proses dari sidang ini meliputi proses pembacaan tuntutan, proses pernyataan dari saksi serta proses pembacaan pembela. Pada proses tahap terakhir yaitu pembacaan keputusan. Â
Tahap Eksekusi atau Pelaksanaan Keputusan oleh Kejaksaan serta Lembaga Permasyarakatan
Eksekusi bisa dilaksanakan jika persidangan sudah menghasilkan suatu keputusan dari hakim. Mengenai masalah eksekusi ini bisa saja mengalami perubahan jika terdapat proses hukum lanjutan. Misalnya berupa Peninjauan Kembali atau PK, Banding maupun Kasasi.
Sistem Peradilan Perdata
Sistem peradilan ini menegakkan hukum perdata yang bisa terjadi pada badan hukum maupun perorangan. Contoh kasusnya yaitu mengenai masalah sengketa antara badan hukum, sengketa kepemilikan tanah, sengketa perusahaan dan lain sebagainya. Â Beberapa hal yang termasuk dalam jenis hukum perdata meliputi hukum perdagangan, hukum perburuhan, hukum perkawinan, hukum pertanahan dan lain-lain.Â
Tahapan proses sistem Peradilan Perdata di Indonesia
Ada beberapa tahapan proses sistem peradilan perdata yang ada di Indonesia, antara lain yaitu:
Pendaftaran Gugatan ke Panitera Pengadilan
Pendaftaran ini di daerah pengadilan yang ingin dituju. Mengenai gugatan akan memperoleh nomor perkara, lalu diajukan kepada pihak Ketua Pengadilan Negeri.
Pengajuan Gugatan di Tempat yang Tepat
Maksud dari tempat perkara ini yaitu tempat perkara yang digugat. Â