Mohon tunggu...
radia mariman
radia mariman Mohon Tunggu... Guru - wiraswasta

pecinta alam, olahragawan, traveller dan pegiat lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pelaksanaan Hukum Islam dalam Kebudayaan Minang(sumbar), Mandailing(sumut), dan Campuran Minang-Mandailing(ujung gading, sumbar)

3 April 2019   13:24 Diperbarui: 9 April 2019   10:28 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam warisan, agama telah menetapkan pembagiannya masing. minang memberikan hak waris sepenuhnya kepada perempuan sedangkan mandailing memberikan hak waris sesuai hukum agama. namun tidak dengan ujung gading (campuran), masyarakat ujung gading dalam menetapkan hak waris mengutamakan kesamaan rata hak laki2 dan perempuan. 

Antara laki2 dan perempuan tidak ada yang merasa mendominasi dan didominasi dalam jumlah hak waris, meski sebagian tatap ada yang memakai kebudayaan minang maupun mandailing(sesuai hukum agama) dalam menetapkannya.

Perbedaan tidak menjadikan masyarakat terpecah belah, justru hal ini dijadikan sebagai alat pemersatu masyarakat dan menculnya kebudayaan baru yang dipengaru oleh percampuran 2 unsur kebudayaan tadi.

Sekian tulisan yang dapat saya sampaikan, saya mengharapkan kritik dan sarannya dengan maksud menjadikan tulisan ini lebih baik lagi. sumber (ninik mamak/tokoh masyarakat Ujung Gading)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun