Dalam warisan, agama telah menetapkan pembagiannya masing. minang memberikan hak waris sepenuhnya kepada perempuan sedangkan mandailing memberikan hak waris sesuai hukum agama. namun tidak dengan ujung gading (campuran), masyarakat ujung gading dalam menetapkan hak waris mengutamakan kesamaan rata hak laki2 dan perempuan.Â
Antara laki2 dan perempuan tidak ada yang merasa mendominasi dan didominasi dalam jumlah hak waris, meski sebagian tatap ada yang memakai kebudayaan minang maupun mandailing(sesuai hukum agama) dalam menetapkannya.
Perbedaan tidak menjadikan masyarakat terpecah belah, justru hal ini dijadikan sebagai alat pemersatu masyarakat dan menculnya kebudayaan baru yang dipengaru oleh percampuran 2 unsur kebudayaan tadi.
Sekian tulisan yang dapat saya sampaikan, saya mengharapkan kritik dan sarannya dengan maksud menjadikan tulisan ini lebih baik lagi. sumber (ninik mamak/tokoh masyarakat Ujung Gading)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H