Mohon tunggu...
radia mariman
radia mariman Mohon Tunggu... Guru - wiraswasta

pecinta alam, olahragawan, traveller dan pegiat lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pelaksanaan Hukum Islam dalam Kebudayaan Minang(sumbar), Mandailing(sumut), dan Campuran Minang-Mandailing(ujung gading, sumbar)

3 April 2019   13:24 Diperbarui: 9 April 2019   10:28 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. MINANGKABAU

Masyarakat minangkabau  berlandaskan pada asas "adat basandikan sarak, sarak basandikan kitabullah". dalam kehidupan bermasyarakat, suku minang tak dapat dipisahkan dengan hukum agama islam. namun beda halnya dalam bidang pernikahan dan warisan. 

Dalam kebudayaan minangkabau, yang memberikan mas kawin adalah mempelai wanita. menurut pemahaman saya, dalam agama menganjurkan yang memberikan mas kawin adalah mempelai laki2. 

Namun hal ini tentu memiliki alasan tersembunyi yang berpengaruh kepada aspek kehidupan selanjutnya yaitu warisan. dalam kebudayaan minang, warisan akan dimiliki sepenuhnya oleh perempuan apabila bercerai nantinya. 

Tentunya hal ini dipengaruhi oleh proses sebelumnya yaitu dalam pemberian mas kawin tadi. kebudayaan minangkabau memiliki tujuan mengangkat harkat martabat wanita dan berusaha memberikan perlindungan akan hak2nya. apalagi bila perempuan jatuh kepada laki2 yang salah.

2. MANDAILING

Kebudayaan mandailing memiliki  nilai2 kebudayaan yang bisa dibilang berpedoman sepenuhnya kepada nilai2 dan norma2 agama islam. termasuk dalam hal pernikahan dan warisan. Dalam proses pernikahan, yang memiliki kewajiban memberikan mas kawin adalah mempelai laki2. 

Namun dalam hal warisan, kebudayaan mandailing berpedoman pada hukum islam yang telah ditentukan pembagiannya. tentu dibandingkan kebudayaan minangkabau, hak dari kaum perempuan tidak diprioritaskan. laki2 lebih diuntungkan dalam hal ini.

3. CAMPURAN MINANG DAN MANDAILING     (Ujung Gading,Sumatera Barat)

Dari penjelasan diatas, kiata dapat melihat perbedaan yang mencolok antara kebudayaan minang dan mandailing dalam bidang perkawinan dan warisan yang jadi pertanyaannya, bagaimana bila dua kebudayaan ini berpadu ? itulah yang terjadi di daerah tempat tinggal ku Ujung Gading, Sumatera Barat. 

Masyarakat ujung gading memiliki toleransi yang begitu kuat sehingga tidak ada yang merasa mendominasi dan didominasi. dalam pernikahan, masyarakat ujung gading mengambil unsur kebudayaan mandailing yaitu menjasikan mempelai laki2 sebagai pihak yang memiliki kewajiban memberikan mas kawin. Namun dalam hal kedudukan, masyarakat ujung gading mengambil kebudayaan minang yang mengutamakan hak2 kaum perempuan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun