Sebagaimana kita ketahui, Pancasila merupakan dasar negara milik Indonesia yang peraturan dan implementasinya terus berkembang dan berbeda dari masa ke masa, yakni orde lama, orde baru dan zaman reformasi. Pancasila terdiri dari Lima bunyi yang diciptakan sebagai landasan negara Pancasila orde lama diterapkan oleh presiden Soekarno pada tahun (1959-1966). pada orde baru pancasila diterapkan oleh presiden Soeharto pada tahun (1966-1998). dan pada zaman reformasi sekarang pancasila diterapkan oleh presiden B.J. Habibie pada tahun (1998-sekarang).                             Â
Pancasila memiliki fungsi untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
A. Fungsi Pancasila untuk Kehidupan NKRI
a. Pancasila berfungsi sebagai dasar Negara, yang merupakan landasan dan prinsip dasar yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan di Negara Indonesia agar kehidupan seluruh masyarakat, bangsa dan NKRI, dalam menjalani kehidupan sehari-hari tentram, teratur, dan mengurangi konflik yang tidak diinginkan.Â
b. Pancasila disebut juga berfungsi sebagai ideologi nasional atau ideologi Negara, yang maksudnya Pancasila merupakan tujuan semua orang di Negara Indonesia dan sebagai pedoman yang dianut oleh suatu Negara Indonesia yang berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali untuk kemajuan dan kemerdekaan NKRI.
c. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, tertulis di dalam sila-sila di Pancasila, yakni
 1. Ketuhanan yang Maha Esa
Sila pertama berpandangan bahwa pancasila berfungsi untuk memberitahukan kepada seluruh umat beragama yang hidup di Negara Indonesia harus saling menghargai dan tidak menzolimi agama yang dianut oleh orang lain, contoh kaum agama mayoritas yang menzolimi kaum agama minoritas, karena merasa agama mereka anut lebih banyak peminat dan merasa hanya agama mereka anutlah yang paling benar, dan menganggap agama orang lain anut menyesatkan, seharusnya kita sebagai umat tuhan yang maha esa tidak membuli sesama penganut agama, melainkan kita harus menghormati dan tidak mengolok-ngolok agama orang lain yakini.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kedua berpandangan bahwa pancasila berfungsi untuk memberitahukan kepada seluruh manusia, baik masyarakat, pemerintah, serta seluruh orang yang hidup di Negara Indonesia harus memiliki sikap yang adil dan beradab, adil dengan tidak membeda-bedakan dari derajat seseorang karena sesungguhnya semua manusia itu memiliki derajat yang sama dimata tuhan yang maha esa, tidak melihat seseorang berasal dari suku mana, ras mana. Beradab dengan tidak menyinggung perasaan orang lain, membantu sesama apabila sedang kesulitan, dan menghormati kepada orang lain baik muda, dan tua.
3. Persatuan Indonesia
Sila ketiga berpandangan bahwa pancasila berfungsi untuk menyadarkan kita semua agar mempunyai dan mengutamakan pandangan hidup persatuan dan kesatuan, dan memiliki prinsip lebih mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan individu. Demi kemajuan dan menjadi pribadi yang rela berkorban sampai akhir hayat untuk NKRI.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sila keempat berpandangan bahwa pancasila berfungsi untuk memberitahukan kepada seluruh masyarakat supaya tidak memaksakan kehendak pribadi kepada orang lain dan seharusnya semua orang bersepakat apabila ada keputusan bersama harus dilakukan dengan musyawarah, terbuka dan berperilaku bijaksana bila menjadi kepercayaan oleh orang lain.
5. Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Sila kelima berpandangan bahwa pancasila berfungsi untuk memberitahukan kepada seluruh manusia yang hidup di Negara Indonesia mempunyai haknya masing-masing yang wajib dihormati dan tidak disalahgunakan orang lain.Â
Kita sebagai warga negara Indonesia wajib memahami hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang hak merupakan suatu keistimewaan dan kewenangan yang dimiliki oleh setiap individu warga negara Indonesia sejak dia dilahirkan di dunia ini, yang dimana hak diperoleh oleh seseorang warga negara yang telah selesai melakukan kewajibannya tidak dapat diganggu oleh orang lain.
Sedangkan Kewajiban warga negara adalah suatu kewajiban setiap masyarakat Indonesia dan suatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan oleh semua masyarakat Indonesia, dalam kehidupan bermasyarkat berbangsa dan bernegara.Â
Dengan demikian kita sebagai marga negara Indonesia wajib memahami hak dan kewajiban dalam menjadi warga negara agar hak yang kita miliki tidak disalahgunakan atau diambil alih oleh orang lain atau orang yang posisinya lebih tinggi, memperoleh perlindungan hak asasi, dan bertanggungjawab menjadi warga negara untuk kemajuan negara Indonesia.
B. Sistem Demokrasi Pancasila
Demokrasi adalah sistem pemerintahan sesuai keinginan masyarakat untuk rakyat, yang memenuhi tolak ukur persamaan hak, kebebasan, kemerdekaan, dan setiap masyarakat dapat berpendapat dengan bebas sesuai kehendaknya tanpa ada paksaan, keputusan masyarakatlah yang akan mempengaruhi kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Â
Demokrasi pancasila merupakan sistem pemerintahan rakyat dalam menggunakan hak-hak demokrasi wajib disertai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila negara Indonesia.
Prinsip demokrasi dalam Pancasila adalah masyarakat bebas dalam memilih pimpinan lembaga negara atau daerah, yang bisa dilakukan dengan cara musyawarah. Hal demikian sesuai dengan nilai yang tercantum di dalam pancasila sila ke 4.Â
Dengan diciptakannya peraturan dalam sistem pemilihan, bertujuan untuk memperbaiki dan bisa mengembangkan kualitas demokrasi untuk mendapatkan pemimpin yang bijaksana dan dapat diandalkan, sebab dipilih oleh orang-orang yang mempunyai pertimbangan yang kuat dan matang, sehingga kepemimpinan negara dan daerah akan jatuh kepada orang yang mempunyai kemampuan untuk memajukan bangsa dan negara ke arah yang lebih baik.
C. Bentuk dan Wujud Implementasi dari RakyatÂ
Adapun perilaku yang masyarakat wajib pahami dan mengamalkan perilaku tertentu yang dilakukan sebagai bentuk dan wujud masyarakat untuk Negara Indonesia, diharapkan seluruh masyarakat sadar akan pentingnya peran masyarakat untuk menciptakan kehidupan  yang berwawasan Kebangsaan berpedoman pada nilai nilai pancasila dan UUD 1945, yakni:
a) Saling menghormati Hak asasi sesama manusia
Setiap manusia berhak untuk memperjuangkan kemerdekaan hidupnya, tidak boleh diperjualbelikan sebagai budak, tidak menyakiti atau menganiaya sesama manusia, semua orang memiliki hak milik individu dan kelompok yang tidak boleh direbut oleh orang lain, setiap orang memiliki hak kebebasan dalam memilih pertemanan dan tidak boleh dipaksa mengikuti perkumpulan, berhak dalam ikut serta pada saat pemilihan pemerintah, memiliki kebebasan dalam memilih wakil pemimpin yang dikehendakinya dan setiap orang berhak atas pekerjaan yang dia minati, harus mendapat keadilan dan perlindungan dari pemerintah terhadap banyak kasus pengangguran di tanah air, serta diupah sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan seseorang tanpa memotong hak upah orang lain.
 b) Kerja keras dan tekun untuk mencapai pendidikan setinggi-tingginya.
Sebagai pemuda-pemudi Negeri Indonesia kita harus bekerja keras dan tekun dalam belajar dan bekerja nanti, agar kita menjadi penerus bangsa Indonesia yang bisa memajukan, mensejahterakan dan mencerdaskan Negeri Indonesia di masa depan. Dan sebagai rakyat negara Indonesia kita tidak boleh menyerah dalam menimba ilmu, karena dengan ilmu pengetahuan kita dapat memajukan negara Indonesia agar tidak tertinggal dan tidak disepelekan oleh kemajuan negara orang lain, dengan kata lain, bila kita menjadi orang yang cerdas dan memiliki pengetahuan yang berlimpah akan membuat negara Indonesia dapat bersaing dengan negara lainnya.
c) Rela berkorban
Kita sebagai Warga Negara Indonesia harus menanamkan rasa rela berkorban, sebagai bentuk perlindungan keamanan Negeri Indonesia dan tidak membiarkan Negeri ini diinjak-injak oleh negara lainnya.Â
Oleh karena itu kita sebagai warga negara Indonesia harus rela dalam memperjuangkan kemerdekaan dan kesejahteraan negara Indonesia, dengan bergotong royong antar sesama umat manusia untuk mencapai tujuan bersama, rela melawan dan mempertahankan negara Indonesia dari kacauan negara lain, dan dapat mempererat tali persaudaraan antar warga negara Indonesia. Serta apabila negeri Indonesia mengalami kesulitan dalam hal apapun, kita harus menyelesaikan permasalahan tersebut dengan bijaksana dan memntingkan keuntungan bersama dibandingkan keuntungan individu.
d) Bela Negara
Masyarakat dituntut negara harus siap dan ikhlas dalam hal untuk membela negara Indonesia, demi mempertahankan kemerdekaan, mempertahankan keutuhan wilayah, merdeka dan menjadi negara yang berprinsip kesatuan dan persatuan.Â
Dengan mencintai budaya Indonesia dan tidak terpengaruh dengan budaya asing yang bisa merubuhkan nilai-nilai pancasila di Indonesia, hal itu termasuk usaha masyarakat dalam hal membela negara Indonesia yang bertujuan untuk melestarikan budaya sendiri agar bertahan sampai generasi-generasi masa depan dan sebagai upaya masyarakat untuk mencegah negara lain untuk mengambil budaya kita.Â
e) Sadar bahwa Negara Indonesia merupakan Negara Hukum
Semua umat manusia yang hidup di Negara Indonesia mempunyai tanggung jawab terhadap pelaksanaan hukum dan pemerintahan yang ada di Republik Indonesia.Â
Sangat dilarang untuk melanggar peraturan yang telah dibentuk untuk kemajuan Negeri Indonesia, apabila seseorang melanggar peraturan, maka akan ada sanksi yang sesuai dengan perbuatannya yang menyimpang dari nilai-nilai pancasila tersebut. Seluruh masyarakat harus menaati peraturan yang berlaku dari peraturan di sekolah, di masyarakat dan di rumah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H