Sebagaimana kita ketahui, Pancasila merupakan dasar negara milik Indonesia yang peraturan dan implementasinya terus berkembang dan berbeda dari masa ke masa, yakni orde lama, orde baru dan zaman reformasi. Pancasila terdiri dari Lima bunyi yang diciptakan sebagai landasan negara Pancasila orde lama diterapkan oleh presiden Soekarno pada tahun (1959-1966). pada orde baru pancasila diterapkan oleh presiden Soeharto pada tahun (1966-1998). dan pada zaman reformasi sekarang pancasila diterapkan oleh presiden B.J. Habibie pada tahun (1998-sekarang).                             Â
Pancasila memiliki fungsi untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
A. Fungsi Pancasila untuk Kehidupan NKRI
a. Pancasila berfungsi sebagai dasar Negara, yang merupakan landasan dan prinsip dasar yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan di Negara Indonesia agar kehidupan seluruh masyarakat, bangsa dan NKRI, dalam menjalani kehidupan sehari-hari tentram, teratur, dan mengurangi konflik yang tidak diinginkan.Â
b. Pancasila disebut juga berfungsi sebagai ideologi nasional atau ideologi Negara, yang maksudnya Pancasila merupakan tujuan semua orang di Negara Indonesia dan sebagai pedoman yang dianut oleh suatu Negara Indonesia yang berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali untuk kemajuan dan kemerdekaan NKRI.
c. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, tertulis di dalam sila-sila di Pancasila, yakni
 1. Ketuhanan yang Maha Esa
Sila pertama berpandangan bahwa pancasila berfungsi untuk memberitahukan kepada seluruh umat beragama yang hidup di Negara Indonesia harus saling menghargai dan tidak menzolimi agama yang dianut oleh orang lain, contoh kaum agama mayoritas yang menzolimi kaum agama minoritas, karena merasa agama mereka anut lebih banyak peminat dan merasa hanya agama mereka anutlah yang paling benar, dan menganggap agama orang lain anut menyesatkan, seharusnya kita sebagai umat tuhan yang maha esa tidak membuli sesama penganut agama, melainkan kita harus menghormati dan tidak mengolok-ngolok agama orang lain yakini.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kedua berpandangan bahwa pancasila berfungsi untuk memberitahukan kepada seluruh manusia, baik masyarakat, pemerintah, serta seluruh orang yang hidup di Negara Indonesia harus memiliki sikap yang adil dan beradab, adil dengan tidak membeda-bedakan dari derajat seseorang karena sesungguhnya semua manusia itu memiliki derajat yang sama dimata tuhan yang maha esa, tidak melihat seseorang berasal dari suku mana, ras mana. Beradab dengan tidak menyinggung perasaan orang lain, membantu sesama apabila sedang kesulitan, dan menghormati kepada orang lain baik muda, dan tua.