Masyarakat memiliki peran yang tidak kalah penting dalam menjaga penegakan etika profesi hukum. Masyarakat yang teredukasi dengan baik mengenai hak dan kewajiban mereka dalam sistem hukum akan lebih aktif dalam mengawasi tindakan para praktisi hukum. Dalam hal ini, mereka dapat melaporkan pelanggaran etika yang dilakukan oleh praktisi hukum jika mereka merasa ada tindakan yang merugikan atau melawan prinsip keadilan.
Sebagai contoh, apabila seorang advokat terbukti melakukan praktik suap untuk memenangkan perkara, masyarakat dapat mengadukannya ke organisasi profesi yang relevan atau ke lembaga pengawas seperti Komisi Kejaksaan atau Komisi Yudisial. Dengan adanya peran aktif masyarakat, pengawasan terhadap pelanggaran etika dalam profesi hukum bisa lebih luas dan menjangkau berbagai aspek yang mungkin terlewat oleh lembaga pengawas.
e. Sanksi atas Pelanggaran Etika
Sanksi terhadap pelanggaran etika profesi hukum haruslah disesuaikan dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut tidak hanya bertujuan untuk menghukum, tetapi juga untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan. Jenis sanksi yang bisa diberikan meliputi:
- Peringatan atau Teguran: Sanksi ringan yang diberikan untuk pelanggaran kecil, seperti ketidakhadiran pada pelatihan etik atau kelalaian administrasi.
- Suspensi atau Skorsing: Sanksi ini diberikan untuk pelanggaran yang lebih serius, seperti penyuapan atau kolusi, yang tidak mencapai tingkat pelanggaran berat, tetapi tetap merusak integritas profesi.
- Pencabutan Izin Praktik: Sanksi yang paling berat, biasanya diberikan kepada praktisi hukum yang terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti pemalsuan dokumen, penyuapan, atau pengabaian terhadap prinsip-prinsip dasar hukum.
Kesimpulan
etika profesi hukum merupakan elemen fundamental dalam menjaga integritas dan keadilan dalam sistem hukum. Prinsip-prinsip dasar etika, seperti kejujuran, kerahasiaan, dan tanggung jawab profesional, harus dipegang teguh oleh semua praktisi hukum untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.
 Namun, implementasi etika profesi hukum di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, termasuk pengawasan yang lemah, sanksi yang tidak konsisten, dan dampak perkembangan teknologi.Â
Oleh karena itu, diperlukan penguatan institusi pengawas, transparansi dalam penegakan etika, serta pendidikan etika yang berkelanjutan untuk memastikan bahwa praktisi hukum dapat beradaptasi dengan dinamika zaman dan menghadapi dilema etika secara efektif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H