Mohon tunggu...
Radhitya Dhimas
Radhitya Dhimas Mohon Tunggu... Mahasiswa - seorang mahasiswa di salah satu Universitas di Kalimantan Timur

seorang mahasiswa di salah satu Universitas di Kalimantan Timur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjaga Integritas, Etika dalam Profesi Hukum

28 November 2024   14:20 Diperbarui: 28 November 2024   14:20 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat memiliki peran yang tidak kalah penting dalam menjaga penegakan etika profesi hukum. Masyarakat yang teredukasi dengan baik mengenai hak dan kewajiban mereka dalam sistem hukum akan lebih aktif dalam mengawasi tindakan para praktisi hukum. Dalam hal ini, mereka dapat melaporkan pelanggaran etika yang dilakukan oleh praktisi hukum jika mereka merasa ada tindakan yang merugikan atau melawan prinsip keadilan.

Sebagai contoh, apabila seorang advokat terbukti melakukan praktik suap untuk memenangkan perkara, masyarakat dapat mengadukannya ke organisasi profesi yang relevan atau ke lembaga pengawas seperti Komisi Kejaksaan atau Komisi Yudisial. Dengan adanya peran aktif masyarakat, pengawasan terhadap pelanggaran etika dalam profesi hukum bisa lebih luas dan menjangkau berbagai aspek yang mungkin terlewat oleh lembaga pengawas.

e. Sanksi atas Pelanggaran Etika

Sanksi terhadap pelanggaran etika profesi hukum haruslah disesuaikan dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut tidak hanya bertujuan untuk menghukum, tetapi juga untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan. Jenis sanksi yang bisa diberikan meliputi:

  • Peringatan atau Teguran: Sanksi ringan yang diberikan untuk pelanggaran kecil, seperti ketidakhadiran pada pelatihan etik atau kelalaian administrasi.
  • Suspensi atau Skorsing: Sanksi ini diberikan untuk pelanggaran yang lebih serius, seperti penyuapan atau kolusi, yang tidak mencapai tingkat pelanggaran berat, tetapi tetap merusak integritas profesi.
  • Pencabutan Izin Praktik: Sanksi yang paling berat, biasanya diberikan kepada praktisi hukum yang terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti pemalsuan dokumen, penyuapan, atau pengabaian terhadap prinsip-prinsip dasar hukum.

Kesimpulan

etika profesi hukum merupakan elemen fundamental dalam menjaga integritas dan keadilan dalam sistem hukum. Prinsip-prinsip dasar etika, seperti kejujuran, kerahasiaan, dan tanggung jawab profesional, harus dipegang teguh oleh semua praktisi hukum untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.

 Namun, implementasi etika profesi hukum di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, termasuk pengawasan yang lemah, sanksi yang tidak konsisten, dan dampak perkembangan teknologi. 

Oleh karena itu, diperlukan penguatan institusi pengawas, transparansi dalam penegakan etika, serta pendidikan etika yang berkelanjutan untuk memastikan bahwa praktisi hukum dapat beradaptasi dengan dinamika zaman dan menghadapi dilema etika secara efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun