Setiap profesi hukum di Indonesia, seperti advokat, hakim, jaksa, notaris, dan lainnya, memiliki sistem pengawasan yang dirancang untuk menjaga agar anggotanya mematuhi kode etik yang berlaku. Sistem ini memiliki peran penting dalam memastikan bahwa setiap tindakan profesional dapat dipertanggungjawabkan.
- Advokat
Pengawasan terhadap profesi advokat dilakukan oleh Dewan Kehormatan Advokat (DKA), yang dibentuk oleh organisasi advokat seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). DKA bertugas untuk memeriksa dan menangani pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh advokat. Pengawasan ini tidak hanya berlaku untuk pelanggaran yang terjadi dalam konteks litigasi, tetapi juga dalam hubungan advokat dengan klien, rekan sejawat, maupun lembaga penegak hukum lainnya.Â
Sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran kode etik advokat bervariasi, mulai dari peringatan, teguran, hingga pencabutan izin praktik, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan.
- Hakim dan Jaksa
Penegakan etika terhadap hakim dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY), yang memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memberikan sanksi terhadap perilaku hakim yang melanggar kode etik. KY bertugas untuk menjaga independensi hakim dan memastikan bahwa keputusan-keputusan yang diambil oleh hakim tidak dipengaruhi oleh pihak luar yang dapat merusak keadilan.
 Sanksi terhadap hakim yang melanggar etika bisa berupa teguran, pengurangan jabatan, atau bahkan pemberhentian dari jabatan jika pelanggaran yang dilakukan terbukti berat.
Begitu pula dengan jaksa, yang diawasi oleh Komisi Kejaksaan (KK). Komisi ini berfungsi untuk mengawasi jaksa dalam melaksanakan tugasnya dengan integritas, serta memastikan bahwa jaksa tidak terlibat dalam praktik korupsi atau penyalahgunaan kewenangan. Jika ada jaksa yang terbukti melanggar kode etik, sanksi yang dapat diberikan mencakup teguran, pemindahan jabatan, atau pemberhentian dengan hormat dari jabatan.
- Notaris
Pengawasan terhadap notaris dilakukan oleh Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang bertugas untuk menjaga agar setiap tindakan notaris tidak melanggar kode etik yang telah ditetapkan. MKN memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memberikan sanksi kepada notaris yang terbukti melakukan pelanggaran, seperti melakukan pemalsuan dokumen atau tidak mematuhi prosedur hukum yang berlaku.Â
Sanksi terhadap notaris dapat berupa teguran, pemberhentian sementara, atau pencabutan izin praktik.