Mohon tunggu...
Radhitya Dhimas
Radhitya Dhimas Mohon Tunggu... Mahasiswa - seorang mahasiswa di salah satu Universitas di Kalimantan Timur

seorang mahasiswa di salah satu Universitas di Kalimantan Timur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjaga Integritas, Etika dalam Profesi Hukum

28 November 2024   14:20 Diperbarui: 28 November 2024   14:20 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap profesi hukum di Indonesia, seperti advokat, hakim, jaksa, notaris, dan lainnya, memiliki sistem pengawasan yang dirancang untuk menjaga agar anggotanya mematuhi kode etik yang berlaku. Sistem ini memiliki peran penting dalam memastikan bahwa setiap tindakan profesional dapat dipertanggungjawabkan.

- Advokat

Pengawasan terhadap profesi advokat dilakukan oleh Dewan Kehormatan Advokat (DKA), yang dibentuk oleh organisasi advokat seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). DKA bertugas untuk memeriksa dan menangani pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh advokat. Pengawasan ini tidak hanya berlaku untuk pelanggaran yang terjadi dalam konteks litigasi, tetapi juga dalam hubungan advokat dengan klien, rekan sejawat, maupun lembaga penegak hukum lainnya. 

Sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran kode etik advokat bervariasi, mulai dari peringatan, teguran, hingga pencabutan izin praktik, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan.

- Hakim dan Jaksa

Penegakan etika terhadap hakim dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY), yang memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memberikan sanksi terhadap perilaku hakim yang melanggar kode etik. KY bertugas untuk menjaga independensi hakim dan memastikan bahwa keputusan-keputusan yang diambil oleh hakim tidak dipengaruhi oleh pihak luar yang dapat merusak keadilan.

 Sanksi terhadap hakim yang melanggar etika bisa berupa teguran, pengurangan jabatan, atau bahkan pemberhentian dari jabatan jika pelanggaran yang dilakukan terbukti berat.

Begitu pula dengan jaksa, yang diawasi oleh Komisi Kejaksaan (KK). Komisi ini berfungsi untuk mengawasi jaksa dalam melaksanakan tugasnya dengan integritas, serta memastikan bahwa jaksa tidak terlibat dalam praktik korupsi atau penyalahgunaan kewenangan. Jika ada jaksa yang terbukti melanggar kode etik, sanksi yang dapat diberikan mencakup teguran, pemindahan jabatan, atau pemberhentian dengan hormat dari jabatan.

- Notaris

Pengawasan terhadap notaris dilakukan oleh Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang bertugas untuk menjaga agar setiap tindakan notaris tidak melanggar kode etik yang telah ditetapkan. MKN memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memberikan sanksi kepada notaris yang terbukti melakukan pelanggaran, seperti melakukan pemalsuan dokumen atau tidak mematuhi prosedur hukum yang berlaku. 

Sanksi terhadap notaris dapat berupa teguran, pemberhentian sementara, atau pencabutan izin praktik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun