Merokok dimulai dari kebiasaan penduduk asli Amerika yang menggunakan tembakau dalam ritual keagamaan dan medis. Mereka percaya bahwa asap tembakau memiliki kekuatan spiritual. Pada abad ke-15, kebiasaan ini dibawa ke Eropa oleh para penjelajah seperti Christopher Columbus, yang melihat penduduk asli menghisap tembakau melalui pipa. Â
Setelah diperkenalkan di Eropa, merokok menjadi populer di kalangan masyarakat. Pada abad ke-16, tembakau mulai dibudidayakan di berbagai belahan dunia seperti Amerika, Afrika, dan Asia. Penggunaan tembakau berkembang dari ritual keagamaan menjadi aktivitas sosial dan gaya hidup. Â
Revolusi Industri pada abad ke-19 memungkinkan produksi rokok secara massal. Mesin penggulung rokok ditemukan pada tahun 1880-an, membuat rokok lebih mudah diakses oleh masyarakat umum. Pada masa ini, rokok mulai dipasarkan secara luas melalui iklan yang menonjolkan kesan prestise. Â
Globalisasi pada abad ke-20 membuat budaya merokok menyebar ke seluruh dunia. Rokok menjadi simbol modernitas, terutama di negara-negara berkembang. Namun, penelitian ilmiah mulai menunjukkan dampak buruk merokok terhadap kesehatan, memicu perdebatan global tentang regulasi dan pengendalian tembakau. Â
Studi kesehatan mulai menemukan hubungan antara merokok dan penyakit seperti kanker paru-paru, penyakit jantung, serta gangguan pernapasan. Hal ini memicu kampanye anti-rokok dan pembatasan iklan di banyak negara. Meski demikian, industri rokok tetap kuat karena dukungan finansial dan politik. Â
**Hukum Merokok Menurut Islam**Â Â
Islam menekankan pentingnya menjaga kesehatan dan menghindari bahaya. Prinsip-prinsip ini diambil dari Al-Qur'an dan Hadis yang mengajarkan agar umat Muslim tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Â
 Â
Pada awal kemunculannya, para ulama Islam tidak memiliki pendapat pasti tentang merokok karena keterbatasan informasi tentang dampaknya. Namun, seiring waktu, dengan bukti ilmiah tentang bahayanya, para ulama mulai memberikan fatwa yang lebih tegas. Â
Al-Qur'an tidak menyebutkan rokok secara spesifik, tetapi beberapa ayat digunakan untuk mendukung larangan merokok. Misalnya, dalam Surah Al-Baqarah:195, Allah berfirman, *"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."*Â Â
Rasulullah SAW bersabda, *"Tidak boleh ada tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain."* (HR. Ahmad). Prinsip ini menjadi dasar ulama yang menganggap merokok sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Â
Beberapa lembaga Islam, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Fatwa Islam, mengeluarkan fatwa haram terhadap merokok. Fatwa ini didasarkan pada dampak negatif merokok terhadap kesehatan individu dan masyarakat. Â
Sebagian ulama menganggap merokok makruh, bukan haram. Mereka berpendapat bahwa merokok tidak secara eksplisit dilarang, tetapi sebaiknya dihindari karena tidak bermanfaat dan dapat membahayakan kesehatan. Â
 Â
Ulama yang mengharamkan merokok berargumen bahwa segala sesuatu yang membahayakan tubuh bertentangan dengan prinsip Islam. Merokok juga dianggap sebagai bentuk pemborosan, yang dilarang dalam Surah Al-Isra:27, *"Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara-saudara setan."*Â Â
Setiap madzhab dalam Islam memiliki pandangan berbeda tentang merokok. Misalnya, sebagian ulama dalam madzhab Syafi'i awalnya tidak memutuskan hukum jelas karena kurangnya informasi tentang dampaknya, tetapi kini cenderung mengharamkannya. Â
Fatwa tentang merokok memengaruhi kebijakan publik di negara-negara Islam. Beberapa negara memberlakukan larangan merokok di tempat umum, menaikkan pajak rokok, dan mengkampanyekan bahaya merokok. Â
Kemunculan rokok elektronik memunculkan perdebatan baru di kalangan ulama. Meskipun dianggap lebih sedikit mengandung bahan berbahaya dibanding rokok konvensional, beberapa ulama tetap mengharamkannya karena potensi bahaya jangka panjangnya belum sepenuhnya diketahui. Â
Merokok juga berdampak pada lingkungan, seperti pencemaran udara dan sampah puntung rokok. Dalam Islam, menjaga kelestarian lingkungan adalah kewajiban, sehingga aktivitas yang merusak lingkungan dianggap tidak sesuai dengan prinsip agama. Â
Merokok dapat mengurangi kesejahteraan keluarga karena biaya yang dihabiskan untuk membeli rokok. Dalam Islam, tanggung jawab terhadap keluarga sangat ditekankan, sehingga pemborosan seperti ini tidak dianjurkan. Â
Selain membahayakan perokok, asap rokok juga membahayakan orang lain (perokok pasif). Dalam Islam, hal ini bertentangan dengan prinsip untuk tidak membahayakan orang lain. Â
Banyak negara mayoritas Muslim mulai menjalankan kampanye anti-rokok yang didukung oleh fatwa keagamaan. Kampanye ini mencakup edukasi publik tentang bahaya merokok dan pembatasan iklan produk tembakau. Â
 Â
Fatwa dan kampanye anti-rokok mendorong generasi muda Muslim untuk menjauhi kebiasaan merokok. Pendidikan agama menjadi salah satu alat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga kesehatan. Â
Berdasarkan dalil Al-Qur'an, Hadis, dan fatwa ulama, hukum merokok dalam Islam cenderung diharamkan karena dampaknya yang merugikan kesehatan, ekonomi, dan lingkungan. Namun, masih ada ulama yang menganggapnya makruh. Â
Â
Merokok adalah kebiasaan yang memiliki sejarah panjang dan dampak yang signifikan. Dalam Islam, umat Muslim dianjurkan untuk menjauhi hal-hal yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu, merokok bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga tanggung jawab moral dan spiritual.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H