Beberapa lembaga Islam, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Fatwa Islam, mengeluarkan fatwa haram terhadap merokok. Fatwa ini didasarkan pada dampak negatif merokok terhadap kesehatan individu dan masyarakat. Â
Sebagian ulama menganggap merokok makruh, bukan haram. Mereka berpendapat bahwa merokok tidak secara eksplisit dilarang, tetapi sebaiknya dihindari karena tidak bermanfaat dan dapat membahayakan kesehatan. Â
 Â
Ulama yang mengharamkan merokok berargumen bahwa segala sesuatu yang membahayakan tubuh bertentangan dengan prinsip Islam. Merokok juga dianggap sebagai bentuk pemborosan, yang dilarang dalam Surah Al-Isra:27, *"Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara-saudara setan."*Â Â
Setiap madzhab dalam Islam memiliki pandangan berbeda tentang merokok. Misalnya, sebagian ulama dalam madzhab Syafi'i awalnya tidak memutuskan hukum jelas karena kurangnya informasi tentang dampaknya, tetapi kini cenderung mengharamkannya. Â
Fatwa tentang merokok memengaruhi kebijakan publik di negara-negara Islam. Beberapa negara memberlakukan larangan merokok di tempat umum, menaikkan pajak rokok, dan mengkampanyekan bahaya merokok. Â
Kemunculan rokok elektronik memunculkan perdebatan baru di kalangan ulama. Meskipun dianggap lebih sedikit mengandung bahan berbahaya dibanding rokok konvensional, beberapa ulama tetap mengharamkannya karena potensi bahaya jangka panjangnya belum sepenuhnya diketahui. Â
Merokok juga berdampak pada lingkungan, seperti pencemaran udara dan sampah puntung rokok. Dalam Islam, menjaga kelestarian lingkungan adalah kewajiban, sehingga aktivitas yang merusak lingkungan dianggap tidak sesuai dengan prinsip agama. Â
Merokok dapat mengurangi kesejahteraan keluarga karena biaya yang dihabiskan untuk membeli rokok. Dalam Islam, tanggung jawab terhadap keluarga sangat ditekankan, sehingga pemborosan seperti ini tidak dianjurkan. Â
Selain membahayakan perokok, asap rokok juga membahayakan orang lain (perokok pasif). Dalam Islam, hal ini bertentangan dengan prinsip untuk tidak membahayakan orang lain. Â
Banyak negara mayoritas Muslim mulai menjalankan kampanye anti-rokok yang didukung oleh fatwa keagamaan. Kampanye ini mencakup edukasi publik tentang bahaya merokok dan pembatasan iklan produk tembakau. Â