Mohon tunggu...
radhikafebriansyah
radhikafebriansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

243510135

Selanjutnya

Tutup

Artificial intelligence

Keamanan Data Pribadi di Era Digital : Tantangan dan solusi.

20 Desember 2024   18:59 Diperbarui: 20 Desember 2024   18:59 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Artificial Intelligence. Sumber ilustrasi: pixabay.com/Gerd Altmann

Sebagai bagian dari edukasi pengguna, penting juga untuk memanfaatkan fitur keamanan yang telah tersedia di perangkat. Banyak perangkat modern sudah dilengkapi dengan sistem keamanan canggih, seperti Face ID, fingerprint scanning, dan password manager. Pengguna perlu didorong untuk memanfaatkan teknologi ini agar data mereka tetap aman.

Perusahaan teknologi juga dapat membantu dengan menyediakan pembaruan perangkat lunak yang lebih sering dan memastikan bahwa perangkat mereka selalu memiliki perlindungan terhadap kerentanannya.

3. Regulasi dan Kebijakan yang Lebih Ketat

Perlindungan data pribadi tidak hanya bergantung pada teknologi dan edukasi pengguna, tetapi juga pada kebijakan dan regulasi yang ada di tingkat pemerintah. Negara-negara di seluruh dunia perlu memperkenalkan dan menegakkan undang-undang yang lebih ketat tentang bagaimana data pribadi dikumpulkan, disimpan, dan digunakan oleh perusahaan.

a. Peraturan Perlindungan Data (GDPR)

Salah satu peraturan terbesar yang diterapkan untuk melindungi data pribadi adalah General Data Protection Regulation (GDPR) yang diberlakukan oleh Uni Eropa. GDPR memberikan hak lebih besar kepada individu dalam mengontrol data pribadi mereka, termasuk hak untuk mengakses, mengubah, dan menghapus data yang disimpan oleh perusahaan.

Salah satu aspek penting dari GDPR adalah prinsip transparansi, di mana perusahaan diwajibkan untuk memberi tahu pengguna secara jelas tentang bagaimana data mereka digunakan dan disimpan. Peraturan ini juga mengharuskan perusahaan untuk melaporkan kebocoran data dalam waktu 72 jam setelah terjadinya pelanggaran, yang memberikan waktu yang cukup bagi pengguna untuk mengambil tindakan perlindungan.

Selain GDPR, negara-negara lain juga perlu mengadopsi undang-undang serupa yang mengatur perlindungan data pribadi. Penerapan regulasi ini akan memaksa perusahaan untuk lebih berhati-hati dalam menangani data pengguna dan mencegah pelanggaran data yang merugikan pengguna.

b. Peningkatan Pengawasan dan Penegakan Hukum

Selain regulasi, pengawasan yang ketat terhadap perusahaan dan penegakan hukum yang efektif juga penting dalam melindungi data pribadi. Pemerintah perlu memastikan bahwa perusahaan mematuhi kebijakan yang ada, dan memberikan sanksi yang cukup berat kepada mereka yang melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

4. Peran Perusahaan dalam Melindungi Data Pengguna

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Artificial intelligence Selengkapnya
Lihat Artificial intelligence Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun