Pelaku Ekonomi Kreatif yang menerima Pembiayaan dari lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan nonbank dapat memperoleh fasilitas penjaminan melalui perusahaan penjaminan.
Objek dari jaminan utang yang dimaksud dalam bentuk jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual, kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif (seperti perjanjian lisensi, kontrak kerja/surat perintah kerja yang diterima Pelaku Ekonomi Kreatif), serta hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif (seperti hak tagih atas royalti yang diwajibkan dibayar pengguna lagu dan/atau alat musik untuk penggunaan secara komersial).
Adapun Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan objek jaminan utang harus berupa Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
Dalam memberikan Pembiyaan berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa.Â
Lembaga keuangan akan menunjuk tim penilai Kekayaan Intelektual dan/atau panel penilai untuk melakukan penilaian terhadap Kekayaan intelektual tersebut guna menentukan value dari karya tersebut jika dikonversikan kedalam Rupiah.
Metode Penilaian Kekayaan Intelektual
Metode yang digunakan oleh penilai Kekayaan Intelektual dan/atau panel penilai dalam melakukan penilaian terhadap Kekayaan Intelektual terbagi menjadi beberapa metode pendekatan, antara lain:
a. pendekatan biaya;
Yang dimaksud dengan "pendekatan biaya" adalah menghasilkan indikasi nilai dengan menggunakan prinsip ekonomi, dimana pembeli tidak akan membayar suatu aset lebih dari biaya untuk memperoleh aset dengan kegunaan yang sama atau setara, pada saat pembelian atau konstruksi.
b. pendekatan pasar;
Yang dimaksud dengan "pendekatan pasar" adalah menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai dengan aset yang identik atau sebanding, dimana informasi harga transaksi atau penawaran tersedia.
c. pendekatan pendapatan;
Yang dimaksud dengan "pendekatan pendapatan" adalah menghasilkan indikasi nilai dengan mengubah arus kas di masa yang akan datang ke nilai kini.
d. pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku.
Dengan demikian kini para pelaku kreatif memiliki kedudukan yang sama dengan para Pegawai Negeri Sipil yang dapat menggadaikan Surat Keputusan (SK) ke bank, kini para pelaku kreatif pun dapat menggadaikan karyanya ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.Â
Diharapkan dengan adanya aturan baru ini dapat memberikan stimulus pada ekosistem ekonomi kreatif serta mensejaterahkan masyarakat Indonesia pada umumnya serta para pelaku kreatif pada khususnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H