Jalan panjang yang diperjuangkan oleh para pelaku kreatif, para tokoh serta para ahli di bidang Hak Kekayaan Intelektual untuk menjadikan karya cipta sebagai jaminan fidusia akhirnya membuahkan hasil.Â
Berselang tiga tahun sejak disahkannya UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif ("UU Ekonomi Kreatif"), pada 12 Juli 2022 Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif ("PP Ekonomi Kreatif").Â
Dalam PP Ekonomi Kreatif tersebut diatur mengenai beberapa hal yang fokus pada peningkatan nilai tambah Kekayaan Intelektual yang mana adalah sebagai basis dari Ekonomi Kreatif itu sendiri.
Apa itu Ekonomi Kreatif?
Mengacu pada Pasal 1 angka 1 UU Ekonomi Kreatif, Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
Kemudian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, terdapat 16 subsektor ekonomi kreatif, antara lain:
- Aplikasi dan Games
- Arsitektur
- Desain Interior
- Desain Komunikasi Visual
- Desain Produk
- Fesyen
- Film, Animasi, dan Video
- Fotografi
- Kriya
- Kuliner
- Musik
- Penerbitan
- Periklanan
- Seni Pertunjukan
- Seni Rupa
- Televisi dan Radio.
Namun pada masa kepemimpinan Wishnutama Kusubandio (Kemenparekraf 2019 - 2020), subsektor Ekonomi Kreatif menjadi 17 subsektor. Aplikasi dan Pengembangan Game dipisah menjadi subsektor yang berdiri sendiri.
Kekayaan Intelektual dapat dijadikan Objek Jaminan Utang
Sejak disahkannya UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, muncul pengaturan baru di Pasal 16 bahwa hak cipta bisa menjadi objek jaminan fidusia. Ketentuan tersebut pun berkaitan erat dengan UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang sudah mengantisipasi adanya kemungkinan menjadikan benda bergerak yang tidak berwujud sebagai objek jaminan.
Kemudian hal tersebut termanifestasi dalam PP Ekonomi Kreatif. Yang menarik dalam PP ini salah satunya adalah mengenai Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual, dimana nantinya para pelaku Ekonomi Kreatif dapat memanfaatkan karya Kekayaan Intelektualnya sebagai objek jaminan utang dalam skema pembiayaan oleh lembaga keuangan bank maupun nonbank.Â
Pelaku Ekonomi Kreatif yang menerima Pembiayaan dari lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan nonbank dapat memperoleh fasilitas penjaminan melalui perusahaan penjaminan.
Objek dari jaminan utang yang dimaksud dalam bentuk jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual, kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif (seperti perjanjian lisensi, kontrak kerja/surat perintah kerja yang diterima Pelaku Ekonomi Kreatif), serta hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif (seperti hak tagih atas royalti yang diwajibkan dibayar pengguna lagu dan/atau alat musik untuk penggunaan secara komersial).
Adapun Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan objek jaminan utang harus berupa Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
Dalam memberikan Pembiyaan berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa.Â
Lembaga keuangan akan menunjuk tim penilai Kekayaan Intelektual dan/atau panel penilai untuk melakukan penilaian terhadap Kekayaan intelektual tersebut guna menentukan value dari karya tersebut jika dikonversikan kedalam Rupiah.
Metode Penilaian Kekayaan Intelektual
Metode yang digunakan oleh penilai Kekayaan Intelektual dan/atau panel penilai dalam melakukan penilaian terhadap Kekayaan Intelektual terbagi menjadi beberapa metode pendekatan, antara lain:
a. pendekatan biaya;
Yang dimaksud dengan "pendekatan biaya" adalah menghasilkan indikasi nilai dengan menggunakan prinsip ekonomi, dimana pembeli tidak akan membayar suatu aset lebih dari biaya untuk memperoleh aset dengan kegunaan yang sama atau setara, pada saat pembelian atau konstruksi.
b. pendekatan pasar;
Yang dimaksud dengan "pendekatan pasar" adalah menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai dengan aset yang identik atau sebanding, dimana informasi harga transaksi atau penawaran tersedia.
c. pendekatan pendapatan;
Yang dimaksud dengan "pendekatan pendapatan" adalah menghasilkan indikasi nilai dengan mengubah arus kas di masa yang akan datang ke nilai kini.
d. pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku.
Dengan demikian kini para pelaku kreatif memiliki kedudukan yang sama dengan para Pegawai Negeri Sipil yang dapat menggadaikan Surat Keputusan (SK) ke bank, kini para pelaku kreatif pun dapat menggadaikan karyanya ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.Â
Diharapkan dengan adanya aturan baru ini dapat memberikan stimulus pada ekosistem ekonomi kreatif serta mensejaterahkan masyarakat Indonesia pada umumnya serta para pelaku kreatif pada khususnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H