Jalan panjang yang diperjuangkan oleh para pelaku kreatif, para tokoh serta para ahli di bidang Hak Kekayaan Intelektual untuk menjadikan karya cipta sebagai jaminan fidusia akhirnya membuahkan hasil.Â
Berselang tiga tahun sejak disahkannya UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif ("UU Ekonomi Kreatif"), pada 12 Juli 2022 Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif ("PP Ekonomi Kreatif").Â
Dalam PP Ekonomi Kreatif tersebut diatur mengenai beberapa hal yang fokus pada peningkatan nilai tambah Kekayaan Intelektual yang mana adalah sebagai basis dari Ekonomi Kreatif itu sendiri.
Apa itu Ekonomi Kreatif?
Mengacu pada Pasal 1 angka 1 UU Ekonomi Kreatif, Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
Kemudian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, terdapat 16 subsektor ekonomi kreatif, antara lain:
- Aplikasi dan Games
- Arsitektur
- Desain Interior
- Desain Komunikasi Visual
- Desain Produk
- Fesyen
- Film, Animasi, dan Video
- Fotografi
- Kriya
- Kuliner
- Musik
- Penerbitan
- Periklanan
- Seni Pertunjukan
- Seni Rupa
- Televisi dan Radio.
Namun pada masa kepemimpinan Wishnutama Kusubandio (Kemenparekraf 2019 - 2020), subsektor Ekonomi Kreatif menjadi 17 subsektor. Aplikasi dan Pengembangan Game dipisah menjadi subsektor yang berdiri sendiri.
Kekayaan Intelektual dapat dijadikan Objek Jaminan Utang
Sejak disahkannya UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, muncul pengaturan baru di Pasal 16 bahwa hak cipta bisa menjadi objek jaminan fidusia. Ketentuan tersebut pun berkaitan erat dengan UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang sudah mengantisipasi adanya kemungkinan menjadikan benda bergerak yang tidak berwujud sebagai objek jaminan.
Kemudian hal tersebut termanifestasi dalam PP Ekonomi Kreatif. Yang menarik dalam PP ini salah satunya adalah mengenai Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual, dimana nantinya para pelaku Ekonomi Kreatif dapat memanfaatkan karya Kekayaan Intelektualnya sebagai objek jaminan utang dalam skema pembiayaan oleh lembaga keuangan bank maupun nonbank.Â