Mengenai banyak temuan cacat hukum dalam Keputusan  Gubernur Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 100.3.3.1/2344/V/2023 tanggal 17 Mei 2023 Tentang Pembebasan Dari Tugas dan Jabatan JPT (Jabatan Tinggi Pratama) Kepala Dinas PUPR, telah sepatutnya timbul pertanyaan mendasar kepada Gubernur Sumut;
- Bagaimana kesalahan fatal dan pelanggaran ini dapat terjadi?
- Apa yang terjadi pada Biro Hukum Pemprov Sumut?
- Mengapa GUBSU dijerumuskan ke dalam bahaya dengan meloloskan suatu produk hukum yang di dalamnya terdapat banyak kekeliruan dan pelanggaran yang dapat mengakibatkan GUBSU terkena sanksi hukum disiplin berat?
- Apakah GUBSU menyadari kesalahan dan pelanggaran ini?
- Bagaimana mengatasi masalah serius ini secepatnya dengan tidak menimbulkan masalah baru?
- Bagaimana memastikan kesalahan yang sama tidak terulang kembali?
Kiat Gubernur Cegah Kesalahan Sama Terulang
Untuk mencegah timbul masalah baru yang terkait dengan penerbitan  Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 100.3.3.1/2344/V/2023 tanggal 17 Mei 2023 Tentang Pembebasan Dari Tugas dan Jabatan JPT (Jabatan Tinggi Pratama) Kepala Dinas PUPR, yang telah jelas dan nyata merupakan suatu produk hukum yang mengandung cacat hukum dan batal demi hukum, GUBSU harus segera mencabut Keputusannya.
Lalu bagaimana kalau GUBSU memutuskan tetap hendak mengganti Kadis PUPR, silahkan saja, akan tetapi lakukanlah secara benar sesuai ketentuan dan penuhi seluruh prosedur dan tata cara yang telah ditetapkan undang-undang.
Satu hal yang tidak boleh dilupakan GUBSU adalah ia harus meminta penjelasan para staf, Biro Hukum, Biro Kepegawaian (BKD) dan khususnya Sekretaris Provinsi yang terlibat dan bertanggung jawab dalam pembuatan Keputusan Gubernur yang keliru yang mengakibatkan GUBSU dapat diancam penjatuhan sanksi disiplin berat atas pelanggaran-pelanggaran UU yang terdapat dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 100.3.3.1/2344/V/2023 tanggal 17 Mei 2023 Tentang Pembebasan Dari Tugas dan Jabatan JPT (Jabatan Tinggi Pratama) Kepala Dinas PUPR;
Selanjutnya guna memastikan kekeliruan seperti ini terulang kembali, GUBSU segera merealisasikan penunjukan  Analis Hukum Gubernur sebagaimana ketentuan dalam Pasal 53 Ayat (2) huruf a. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 51 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum yang ditetapkan pada 24 Agustus 2022 dan diundangkan dalam Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 818, Peraturan Menteri PAN RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara; Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum; Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2021, dan seterusnya. Gitu aja kok repot ?!
Jakarta, 2 Juni 2023
Raden Nuh SH., SE., S.IP. Â MH., AAAIK., CFCC (Forensic).Â
Advokat/Pemerhati Hukum, Politik & Pemerintahan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H