Dari judul/ titel Keputusan GUBSU sedikitnya terdapat tiga kesalahan mendasar: a) Uraian dalam Judul keputusan TIDAK LENGKAP sebagaimana diatur oleh undang-undang dan peraturan perundang-undangan, b) Uraian dalam diktum 'menimbang' berbeda atau tidak sinkron dengan uraian judul keputusan dan c) Uraian dalam diktum 'menimbang' tidak sesuai aturan undang-undang dan peraturan perundang-undangan.
Mengenai tata cara, format, redaksi/narasi dalam suatu keputusan terkait hukuman disiplin ASN (d/h PNS) telah ada aturannya. Semua di atur dalam UU Tentang ASN, Peraturan Pemerintah Tentang ASN, Peraturan Pemerintah Tentang Hukuman Disiplin ASN, Peraturan Menteri PAN RB dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang bersangkutan serta Surat Edaran Menteri PAN RB, tidak boleh diabaikan apalagi dilanggar oleh Gubernur, Bupati dan Wali Kota, sebagaimana terjadi dalam penerbitan Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 100.3.3.1/2344/V/2023 tanggal 17 Mei 2023 Tentang Pembebasan Dari Tugas dan Jabatan JPT (Jabatan Tinggi Pratama) Kepala Dinas PUPR.
Jika disimak baik-baik, judul / titel keputusan yang tercantum dalam Keputusan GUBSU a quo adalah judul yang tidak lengkap sebagaimana telah diatur undang-undang, yaitu dalam hal diterbitkannya suatu keputusan tentang pembebasan dari tugas jabatan (JPT) harus disertai frasa "SEMENTARA", yang dilakukan dengan frasa "MENJADI PELAKSANA TUGAS ..." sebagaimana ketentuan dalam UU ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Hukuman Disiplin ASN yang mengatur bahwa dalam hal ASN dikenakan hukuman disiplin yang terkait evaluasi hasil kinerja ASN berupa hukuman disiplin "Pembebasan Dari Tugas Jabatan Sementara Menjadi Pelaksana Tugas", terhadap ASN yang bersangkutan diberi kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki / meningkatkan kinerjanya. Tidak dibenarkan ASN yang bersangkutan langsung diberhentikan dari ASN.
Staf Buat Kesalahan Gubernur Terancam Hukuman
Temuan pelanggaran terhadap undang-undang (UU) dan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana terjadi dalam penerbitan Keputusan Gubernur SUMUT di atas menimbulkan konsekuensi hukum bagi GUBSU selaku pembuat keputusan sesuai ketentuan dalam UU ASN dan PP Hukuman Disiplin, bahwa pelanggaran yang dilakukan GUBSU dalam penerbitan Keputusan Gubernur tersebut dapat dikategorikan suatu pelanggaran disiplin berat oleh gubernur,
Di samping itu, dikarenakan terdapat cacat yuris formil dalam Keputusan GUBSU a quo mengakibatkan Keputusan Gubernur tidak sah dan batal demi hukum oleh karenanya menurut hukum Keputusan Gubernur tersebut dianggap tidak pernah ada sejak kelahirannya.
Semakin lama dibaca, makin banyak ditemukan kesalahan, di antaranya kesalahan dalam diktum "MENIMBANG" dalam suatu keputusan gubernur yang harus mencantumkan dasar pertimbangan gubernur dalam pembuatan Keputusan, sebut saja misalnya hasil evaluasi kinerja, rekomendasi tim penilai, surat peringatan, dan seterusnya. Tidak dibenarkan dalam diktum "menimbang" hanya mencantumkan "Demi kepentingan dinas ..." (Vide Surat Kepala BKN Tahun 2010).
Kesimpulannya adalah Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 100.3.3.1/2344/V/2023 tanggal 17 Mei 2023 Tentang Pembebasan Dari Tugas dan Jabatan JPT (Jabatan Tinggi Pratama) Kepala Dinas PUPR, TIDAK DITEMUKAN Â dasar pembuatan keputusan yang merupakan syarat formal yang harus ada dalam suatu Keputusan.
Kesalahan berikutnya ditemukan pada diktum "MENGINGAT" dalam  Keputusan Gubernur tersebut. Uraian diktumnya harus mencantumkan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan peraturan perundang-undangan yang TERKAIT dan yang BERSANGKUTAN dengan judul dan substansi Keputusan Gubernur.Â
Dalam Keputusan Gubernur Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 100.3.3.1/2344/V/2023 tanggal 17 Mei 2023 Tentang Pembebasan Dari Tugas dan Jabatan JPT (Jabatan Tinggi Pratama) Kepala Dinas PUPR, uraian yang terdapat dalam Diktum "Mengingat", yang tercantum dan yang diuraikan adalah UU, PP dan lainnya yang TIDAK RELEVAN dan tidak dapat dipergunakan sebagai dasar hukum dalam pembuatan Keputusan Gubernur oleh karenanya cacat hukum dan batal demi hukum.
Terakhir ditemukan pula pelanggaran dalam tata cara dan prosedur penerbitan Keputusan Gubernur. Dalam suatu Keputusan Gubernur yang terbukti mengandung cacat yuridis formal -- tanpa harus diteliti lebih jauh, telah dapat dipastikan terjadi pelanggaran dalam prosedur dan tata cara penerbitannya.Â